PC SPAI FSPMI Bandung Raya Adukan Kasus 22 Pekerja CV.Primatex Ke Disnaker Cimahi

Bandung, KPonline – Untuk mempercepat penangan kasus yang sedang menimpa 22 anggota PUK SPAI FSPMI CV.Primatex, PC SPAI FSPMI Bandung Raya langsung melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Senin 17 juni 2019.

Langkah tersebut di lakukan setelah PC dan PUK mengadakan rapat koordinasi dan rapat konsolidasi dengan seluruh pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI CV.Primatex pada tanggal 15 dan 16 juni 2019 di kantor sekretariat Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya jl H.Haris Baros Cimahi.

Bacaan Lainnya

Selain hasil keputusan rapat langkah itu pula terdorong atas belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak pada saat 2 (dua) kali melakukan perundingan bipartit pada hari sabtu 15 juni 2019 dan pada hari senin 17 juni 2019 di CV.Primatex.

Menurut keterangan tim perunding PUK SPAI FSPMI CV.PRIMATEX yang di pimpin langsung oleh ketuanya Saudara Sulaeman Rasid,menuturkan bahwa pihak perusahaan masih bersikukuh tidak akan mempekerjakan kembali ke 22 orang pekerja tersebut. Hal itu terbukti dengan isi kedua buah risalah perundingan yang sudah di tandatangani bersama oleh kedua belah pihak.

Juhaeri selaku sekretaris dan Candra selaku Advokasi PC SPAI FSPMI Bandung Raya nampak selalu hadir di area perusahaan untuk selalu memberikan arahan – arahan kepada tim perunding PUK. Salah satu yang harus di laksanakan oleh ke 22 anggota PUK, untuk membuktikan ke 22 pekerja tersebut masih ada itikad baik untuk melaksanakan pekerjaan,maka pada setiap harinya mereka tetap berangkat ke pabrik meskipun setiap harinya mereka tidak di perbolehkan melaksanakan pekerjaan, namun mereka semua tetap hadir ke area perusahaan serta selalu mengisi daftar hadir yang telah di sediakan oleh PUK.

Selain mereka 22 orang anggota PUK, turut hadir pula beberapa perwakilan dari perangkat PC,PUK dan anggota serta pilar FSPMI Bandung Raya. Mereka berdatangan secara spontanitas, bergelombang dan bergantian memasuki area perusahaan CV.Primatex untuk memberikan suport kepada kawan – kawan mereka yang sedang tersakiti.

Menurut Hendrayana yang saat ini menjabat sebagai ketua PC SPAI FSPMI Bandung Raya sekaligus merangkap selaku Sekretaris KC FSPMI Bandung Raya menegaskan, jika setelah tahapan – tahapan negosiasi, lobby serta mediasi perusahaan masih saja tidak bergeming, maka menurutnya pelaksanaan aksi unjuk rasapun bukan perkara yang haram kita lakukan. Untuk itu Hendra mengintruksikan kepada seluruh PUK agar segera mengkonsolidasikan seluruh anggotanya untuk sama – sama bahu membahu memberikan suport baik secara moril maupun materil. (Drey/Bandung)

Pos terkait