PC Dan PUK SPPK-FSPMI Se-Labuhanbatu Gelar Audiensi Dengan Disnaker

Labuhanbatu, KPonline – Diduga Pemerintah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu memperlambat dan terkesan enggan mengeluarkan Anjuran kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sudah di sidang mediasikan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha, Pimpinan Cabang (PC)Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan-Federasi Seikat Pekerja Metal Indonesia(SPPK-FSPMI) bersama puluhan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK-FSPMI Se-Labuhanbatu geruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk Audiensi dengan Pemerintah Disnaker Labuhanbatu,Senin 03 Oktober 2022

Audiensi yang dilakukan Buruh SPPK-FSPMI Labuhanbatu, bertujuan untuk mendesak Kepala Disnaker (Kadisnaker) Labuhanbatu agar menuntaskan kasus PHI Buruh,hal ini disampaikan oleh Bung Wardin Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu

“Audiensi yang kami lakukan ini bersama seluruh unsur PUK SPPK-FSPMI Se-Labuhanbatu dengan Disnaker, agar pemerintah tidak main-main dalam menangani proses PHI Buruh” Pungkasnya

 

Lebih lanjut ia menyampaikan kepada wartawan pada sa’at ditemui di Kantor Disnaker Labuhanbatu bahwa, “Kedatangan kami ini di kantor Disnaker Labuhanbatu bertujuan Mendesak Kadisnaker untuk segera mengeluarkan Anjuran Kasus PHI Buruh yang sudah selesai disidang mediasikan oleh Mediator Disnaker,sebab sudah 3(tiga) bulan kami menunggu sampai Sa’at ini tidak dikeluarkan” terangnya saat diwawancarai sebelum Audiensi dimulai.

 

Menurut pantauan, sekitar 50(lima puluh) orang buruh turut hadir di kantor Disnaker untuk mengikuti Audiensi,dan tampak dihadiri oleh Kadisnaker Labuhanbatu bersama Jajarannya,acara Audiensi dimulai pukul 11.30 Wib.

 

Buruh SPPK-FSPMI Labuhanbatu berharap setelah dilakukan Audiensi ini ada komitmen Pemerintah Disnaker untuk memenuhi tuntutan Buruh,hal ini disampaikan oleh Bung Wiboni selaku Wakil Ketua PUK SPPK-FSPMI PT.Hari Sawit Jaya ” kami berharap dengan adanya digelar Audiensi ini, nantinya semua persoalan PHI yang kami laporkan bisa dituntaskan oleh Disnaker, hingga dikeluarkan Anjuran terkait semua kasu PHI yang disidangkan, agar kami sebagai Buruh mendapat kepastian hukum”tutupnya dengan penuh harap. (M.A Pranoto)