Pastikan Pekerja BHL Mendapatkan Hak THR, KK FSPMI Palas Gelar Rapat Konsolidasi

Padang Lawas, KPonline – Bertujuan memastikan hak-hak normatif Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan hari besar keagamaan tahun 2020 diberikan oleh pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaan PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) Kebun Papaso-Mondang.

Jarajan Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) gelar rapat konsolidasi dengan jajaran Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso-Mondang, bertempat di Markas KC FSPMI Palas, Minggu (10/05/2020).

“THR merupakan hak normatif bagi setiap pekerja, baik pekerja tetap maupun pekerja BHL yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan, sesuai amanat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” sebut Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafii didampingi Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada acuan tentang perhitungan jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan, yaitu merujuk pada ketentuan Permenaker RI Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan.

“Seperti kita ketahui bersama, beberapa hari yang lalu, Menaker RI, Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR kepada pekerja yang bisa dicicil atau ditunda oleh perusahaan, dikarenakan akibat dari merebaknya pandemi wabah COVID 19,” ungkap Maulana.

Atas dasar pemikiran, bahwa SE Menaker RI, Ida Fauziah tersebut dinilai sudah mencederai rasa kemanusiaan khususnya bagi kalangan pekerja/buruh karena dampak Pandemi COVID 19 ini, makanya Pengurus KC FSPMI Kabupaten menolak tegas SE Menaker tersebut dan mendesak pihak Disnaker Kabupaten Palas untuk melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan, agar memberikan penegasan kepada setiap perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja/buruj tanpa dicicil apalagi ditunda pembayarannya.

“Sudah bertahun-tahun pekerja/buruh mengabdikan dirinya bekerja di perusahaan, masak pandemi COVID 19 beru sebulan berlangsung, harus mengorbankan hak THR bagi pekerja/buruh. Apalagi di Kabupaten Palas, selama pandemi COVID terjadi, pekerja tetap bekerja di perusahaan,” katanya.

Disepati dari hasil pertemuan rapat konsolidasi tersebut, apabila THR tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka pekerja/buruh akan melakukan aksi demontrasi ke pihak Disnaker Kabupaten Palas selaku instansi pemerintah daerah di Kabupaten Palas yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. (Maulana Syafii)

Keterangan gambar :
Jajaran pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas gelar rapat konsolidasi bersama pengurus dan anggota PUK untuk mendesak perusahaan membayarkan hak THR tahun 2020. Foto : Maulana Syafii