Paska Putusan MK, Buruh Batam Minta Pemerintah Kembali Lagi Pada UU 13/2003

Batam KPonline – Aktivis buruh Andy Saputra dalam orasinya pada aksi aliansi buruh (25/11) menyampaikan bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang omnibuslaw cipta kerja hari ini sudah diumumkan.

MK memutuskan DPR dan pemerintah di haruskan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Bacaan Lainnya

“Ini artinya, selama dua tahun kedepan aturan-aturan dalam UU omnibuslaw khususnya cluster ketenagakerjaan tidak bisa dijadikan acuan untuk menetapkan upah. Dalam arti lain, UU ketenagakerjaan th 2013 masih tetap berlaku” ucap Andy dalam menyampaikan orasinya.

Sebelumnya Suprapto juga sudah mengumumkan amar putusan MK ini kepada seluruh masa aksi yang disambut dengan sorakan dan tepuk tangan riuh dari peserta aksi yang sedang menunggu pimpinan aliansi yang sedang berunding di dalam gedung Graha Kepri.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki UU itu. Berikut amar/perintah MA:

  1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan
  2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali
  3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(Maryam Ete)

Pos terkait