Pasca Up Grade, Aplikasi Mobile JKN Sebenarnya Untuk Rakyat Atau Untuk Siapa?

Bekasi, KPonline – Beredar kabar dan aduan para peserta BPJS Kesehatan yang sering menggunakan aplikasi Mobile JKN rupanya tidak pernah berakhir. Pasalnya aplikasi yang selama ini digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai lembaga negara ini selalu meminta untuk diperbaharui (up grade).

Kendati pun harus dilakukan pembaharuan, karena ketika saat tidak melakukan pembaharuan aplikasi tersebut secara ‘real’ atau faktanya tidak bisa dipergunakan.

BPJS Kesehatan yang dinobatkan sebagai salah satu lembaga negara dengan berlandaskan hukum yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasal 5 ayat(1), dan pasal 52 ayat (2) pasca putusan Mahkamah Konstitusi(MK) atas Perkara No. 007/PPU-III/2005 dimana Undang-undang BPJS membentuk dua BPJS yakni BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ditemui awak Media Perdjoeangan, salah satu tim Jamkeswatch menuturkan, adanya aplikasi Mobile JKN selama ini digunakan untuk mencetak kartu, dan mengakses lainnya yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sulit untuk diakses.

“Aplikasi ini saya perhatikan 1 sampai 3 bulan pasti minta untuk diperbaharui, kita dari Jamkeswatch tidak mempermasalahkan hal itu selama masih bisa diakses. Justru hampir satu minggu hingga sekarang kawan-kawan Jamkeswatch khususnya di Bekasi tidak bisa akses pasca melakukan pembaharuan aplikasi.
Bagaimana tidak beberapa warga yang akan berobat pun lebih memilih bertahan di rumah, dengan dalih saya belum punya fisik kartu BPJS Kesehatan,” ungkap pria berambut gondrong itu.

Menurutnya, justru pihak BPJS Kesehatan harus lebih intens lagi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu dalam hal regulasi, atau sekecil apapun system yang BPJS Kesehatan pergunakan.

“Hal yang sangat tidak masuk akal ketika BPJS Kesehatan sebagai lembaga negara terkesan tidak ada sosialisasi terkait cara penggunaan aplikasi Mobile JKN yang sekarang menjadi akses peserta untuk memudahkan di berbagai lini instansi tersebut. Ayolah jaga marwah BPJS Kesehatan di mata publik, jangan sampai ada citra buruk di mata masyarakat, buktikan dengan slogan yang selama digaungkan ‘Dengan Gotong Royong Semua Tertolong’, tapi faktanya jauh dengan makna slogan tersebut,” tambahnya penuh harap.

Saat dikutip di salah satu grup WhatsApp Jamkeswatch Raya, Arif Syaefudin salah satu staf BPJSK mengungkapkan bahwa BPJSK sedang berusaha memberikan kemudahan kepada peserta saat melakukan registrasi maupun transaksi di Mobile JKN dengan mengirimkan notifikasi melalui SMS.

“Ini justru untuk merespon kesulitan peserta yang tidak familiar mengakses email. Notifikasi SMS sebagaimana juga dilakukan di aplikasi mobile perbankan juga menjadi bagian dari upaya perlindungan kepada peserta dari transaksi administrasi yang dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak. Apabila ada kesulitan akses dikarenakan nomer HP sudah berubah silahkan dapat menghubungi “Care Center” untuk dilakukan perubahan nomor dengan verifikasi terlebih dahulu tentunya,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, karena aplikasi Mobile JKN ini digunakan oleh masing-masing individu peserta, maka satu gadget idealnya digunakan oleh 1 user.

“BPJSK memberikan kelonggaran untuk digunakan maksimal 3 user untuk mengakomodir jika peserta ingin membantu orang tua atau mertua atau keluarga lain yang perlu dibantu. Jika ada masukan atau pun kendala monggo bisa disampaikan secara detilnya kasus per kasus biar bisa kami bantu selesaikan,” tambah Arif dari pesan yang dikirim via WhatApp.

Tidak kalah ketinggalan Supriadi Erte, salah satu DPD Jamkeswatch Bekasi bidang pendidikan sangat menyayangkan ada perubahan-perubahan yang ada di Mobile JKN. Karena dari aplikasi sebelumnya semua peserta belum tentu bisa untuk akses masuk ke Mobile JKN yang saat ini sudah digulirkan BPJSK.

“Di Aplikasi Mobile Jkn yang baru ini, mewajibkan satu orang dengan nomor HP yang berbeda dengan anggota keluarga di KK. Fakta di lapangan justru, tidak semua anggota keluarga mempunyai HP, artinya di sini peserta dipaksa untuk mempunyai HP untuk bisa akses. Lantas bagaimana jika warga tersebut hidupnya pas-pasan, terpaksa mungkin harus berupaya kredit HP agar bisa melakukan hal itu,” kilah pria berkaca mata itu.

Perubahan yang ada di Mobile JKN justru membuat masyarakat makin bingung dalam proses penggunaannya. Ditambah tidak semua masyarakat mengerti cara menggunakan aplikasi tersebut.

Faktanya dalam situasi pandemi justru pelayanan di Kantor Cabang (Kacab) BPJSK malah dibatasi. Dengan hal itu membuat masyarakat kesulitan untuk mengaksesnya yang saat ini arahkan ke Tim Pandawa yang sudah disiapkan BPJSK.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole