Partai Buruh Labuhanbatu, Minta Kapolres Segera Ungkap Percobaan Pembunuhan Dengan Senpi Kepada SatPam PTPN III

Rantauprapat, KPonline – Percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata enis Airsoft Gun yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 04.00 Wib, kepada Andika Syahputra anggota Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, merupakan tanggung jawab AKBP Anhar Arlia Rangkuti Kapolres Labuhanbatu untuk mengungkapnya secara tuntas.

Didalam menangani perkara percobaan pembunuhan ini kami minta kepada Kapolres Labuhanbatu tidak setengah hati”

SatPam itu adalah seorang Buruh, sehingga kami selaku Pengurus Partai Buruh sangat peduli terhadap perkara tindak pidana percobaan pembunuhan ini.

Kalau Kapolres serius dan fokus menangani perkara ini kami yakin dan optimis dalam waktu yang tidak terlalu lama Polisi pasti menemukan siapa pelakunya.”Kata Wardin Ketua Partai Buruh Kabupaten Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online, saat diminta pendapatnya Sabtu (21/05) di Rantauprapat.

“Kami Partai Buruh Labuhanbatu mengecam dan mengutuk keras perbuatan pidana percobaan pembunuhan ini dan dimungkinkan perbuatan kejahatan ini terjadi akibat tidak terkontrolnya peredaran gelap senjata api jenis Airsoft Gun dimasyarakat dan tidak tertutup kemungkinan kejahatan ini akan ditiru oleh pihak lain”

SatPam merupakan pembantu utama POLRI didalam menjaga, dan memelihara Kamtibmas, sebab didalam menjalankan tugas- tugasnya SatPam tunduk kepada semua Peraturan Kapolri (PERKAP) apa lagi yang ditembak ini adalah SatPam yang bertugas di perusahaan BUMN yang terdaftar sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) jadi tidak ada alasan Polri khususnya Polres Labuhanbatu tidak bisa mengungkap pelaku percobaan pembunuhan ini” Tegas Wardin.

Lanjutnya, “Sesuai ketentuan yang tersebut pada PERKAP Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, bahwa Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak.

Dan hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air rifle) serta airsoft gun hanya dapat digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Sedangkan Persyaratan untuk dapat memiliki senjata Airsoft Gun adalah.

Pembelian Airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import, Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog, Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin, Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun.

Jelas dari ketentuan tersebut senjata Airsoft Gun selain untuk kepentingan olah raga tidak dibenarkan digunakan untuk kepentingan lain, apalagi digunakan untuk membunuh manusia tentu sebagai bentuk perbuatan tindak pidana kejahatan” Tegasnya

Masih menurutnya “Kami mengharap kepada Management PTPN III (Persero) untuk memperhatikan kasus ini, juga kepada kawan- kawan Buru yang bekerja sebagai SatPam di KANAS agar dapat membantu tugas- tugas Polisi untuk mengungkap kasus ini, dengan memberikan informasi, jangan jadi penghianat bagi rekan sendiri, sebab belum tentu, besok atau lusa kalian yang jadi korban.

Kami yakin berdasarkan kronologi kejadian diduga kuat pelakunya adalah orang sekitaran KANAS” Imbuh Wardin (Anto Bangun)