Gowa, KPonline – Sistem Outsourcing adalah praktik bisnis dimana perusahaan yang memakai penyedia jasa atau pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tertentu yang sebelumnya dilakukan karyawan perusahaan itu sendiri.Dimana aturan outsourcing telah jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan PP No 35 Tahun 2021,tetapi masih banyak perusahaan Outsourcing terkhusus di Kabupaten Gowa yang sengaja melanggar aturan tersebut.
Diduga,hal yang serupa juga dilakukan PT Sayap Mas Utama atau biasa dikenal Wings Group yang berada di Kabupaten Gowa yang dengan sengaja langgar aturan dan memberi surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak padahal semua ada aturannya dan harus sesuai regulasi yang ada, pada Jumat (27/06/2025).
Taufik selaku Ketua Partai Buruh Exco Gowa menduga tindakan Wings Gowa ini memang sengaja lakukan pelanggaran aturan outshourcing yang dimana akan berdampak pada pekerja itu sendiri seperti ketidakstabilan pekerjaan,upah yang rendah serta belum didaftarkan ke lembaga jaminan sosial, maka dari itu manajemen Wings Gowa harus mempertimbangkan untuk menggunakan sistem outsourcing ini.
Ia juga mengatakan bahwa PHK secara sepihak yang dilakukan Wings Gowa ini juga belum sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada karena dilakukan secara sepihak. Dan itu memilki dampak yang signifikan terhadap pekerja, dimana pekerja yang mangalami PHK sepihak, menjadi kehilangan sumber penghasilan.
Selain itu, menurut Taufik, PHK juga akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran yang mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi. “Maka dari itu, kami dari Partai Buruh Exco Gowa kecam keras dugaan praktik outsourching yang tidak sesuai dan PHK sepihak di Wings Gowa ini,” tegasnya.