Partai Buruh Bersama Elemen Buruh Sumut Akan Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, 6 Februari 2023

Medan, KPonline – Partai Buruh dan Puluhan Elemen Serikat Pekerja Serikat Buruh di Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja yang akan dipusatkan di Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut pada Senin 6 Februari 2023.

 

Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo menyampaikan, selain mengusung penolakan Perppu Cipta Kerja, beragam tuntutan lainnya adalah menolak RUU Kesehatan, Tolak RUU Omnibus Law, dan selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.

 

“Kami elemen buruh Sumut sudah bersatu, tegas menolak seluruh isi Perppu Cipta Kerja, dan akan terus berjuang agar Pemerintah merevisinya sesuai harapan kaum buruh,” Ujar Willy Agus Utomo usai menggelar pertemuan dengan 27 Elemen Serikat Pekerja Serikat Buruh di Stadion Cafe Jalan Teladan Medan, Jumat (3/2/2023).

 

Willy juga menyampaikan alasan buruh menolak Perpu Cipta Kerja ada sembilan poin yang dianggap merugikan kaum buruh.

 

Kesembilan poin itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

 

“Sudah sepantasnya Presiden Jokowi dan DPR menyahuti tuntutan buruh, bagaimana mungkin dari UU Cipta Kerja yang cacat hukum ditolak, kemudian Perppu Cipta Kerja juga di protes seluruh buruh, tapi masih mau dipaksakan, jangan bengislah,” tegas Willy.

 

Willy menambahkan dalam aksi nanti, selain Partai Buruh puluhan Elemen Organisasi buruh akan mengerahkan massa buruhnya yakni, KSPSI AGN, KSBSI, KSPI, FSPMI, KPBI, SPMS, KBI, KGB Peta, SBRI, SPI, Serbunas, SBSD, SPN, SBSI, SPAG, Aspek Indonesia dan Komunitas Rakyat Kecil Sumut.

 

“Massa yang hadir dari berbagai wilayah Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Langkat, Binjai, Tebing Tinggi dan Batubara, kurang lebih 500 buruh akan hadir nantinya dalam aksi tersebut,” pungkasnya. (MP)