Paksakan Upah Cluster Di Mojokerto, Situ Waras?

Mojokerto, KPonline – Ratusan massa buruh menutup jalan raya di Mojokerto. Akibatnya, pukul 10.00 wib (13/11/2017), akses jalan Mojosari – Krian sementara lumpuh .

Meski mayoritas massa buruh adalah perempuan, namun mereka tetap nekad melakukan aksinya. Puluhan polisi yang berjaga, terpaksa memanggil 1 peleton pasukan tambahan dari Polres untuk membantu pengamanan.

Bacaan Lainnya

Massa buruh tersebut tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di bawah komando Eka Hernawati. Mereka menggelar aksi di kantor Disnaker Mojokerto, sehubungan dengan adanya rapat Dewan Pengupahan yang salah satunya membahas upah cluster.

Dari atas mobil komando, Eka mengatakan bahwa upah cluster adalah penindasan dan pemiskinan kaum buruh dan sebuah pelanggaran serius yang perlu dikritisi oleh buruh. Dengan meminta depekab membahas upah cluster, Pemda Mojokerto sengaja memaksakan berlakunya upah cluster.

Pada mulanya pihak Disnaker enggan menemui massa aksi, namun setelah aksi blokade jalan dan bantuan lobby dari kepolisian, akhirnya kepala Kadisnaker bersedia melakukan audensi dengan perwakilan buruh.

Dalam audensi, buruh meminta Kadisnaker Mojokerto Tri Mulyanto menjelaskan dasar aturan dan alasan adanya upah cluster. Tri terlihat kebingungan dan memberikan penjelasan yang berputar-putar. Menurut Tri, upah cluster tidak ada dasar aturannya, hal tersebut murni keinginan Bupati. Jadi Disnaker dan Depekab tidak bisa mengintervensinya.

Jawaban Kadisnaker tentu saja menyulut emosi perwakilan buruh. Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra bahkan berkata setengah berteriak sehingga seketika ruangan hening.

“FSPMI menolak adanya upah cluster. Kalau pemerintah memaksakannya, kita akan aksi besar dan menempuh jalur hukum, ” ucap Ardian lantang.

Senada dengan Ardian, Pimpinan Cabang SPAMK Mojokerto, Dwi Prasetyo menegaskan bahwa buruh Mojokerto siap All Out aksi turun jalan dan menggugat Pemda apabila upah cluster dijalankan.

“Pemda ini waras gak sih? Ditengah daya beli rakyat turun kok malah menurunkan upah, ” sindir Dwi sengit.

Disinyalir keinginan Pemda terhadap upah cluster karena belum terisinya lahan 10.000 hektar yang telah disiapkan untuk investor, selain itu juga kuatnya desakan apindo meminta kepastian upah murah di Mojokerto sesuai promosi Pemda.

Lebih mirisnya lagi, sebagian Depekab unsur Serikat Pekerja ikut menandatangani berita acara hasil rapat. Secara tidak langsung, mereka menyetujui adanya upah cluster. Padahal Depekab FSPMI menolak dan tidak menandatangani berita acara tersebut. ” Masih saja ada oknum brengsek yang memanfaatkan kaum buruh,” ucap Eka geram.

Meski mayoritas massa perempuan mereka tetap militan dan satu komando

Inilah poin hasil rapat Depekab tersebut:

1. Bahwa belum ada payung hukum yang mengatur upah cluster.

2. Bahwa kementrian ketenagakerjaan saat ini sedang membahas sistem pengupahan yang mengakomodir clusterisasi usaha.

3. Depekab memohon kepada Pemda untuk mengkaji pembentukan Perda ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto yang salah satunya memuat materi upah cluster.

4. Depekab belum bisa mengusulkan tentang upah cluster.

5. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, yuridis, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dunia usaha dan tenaga kerja dalam rangka mencapai taraf hidup layak.

6. Bahwa membayar upah minimum dibawah minimum adalah melanggar undang-undang.

Kontributor Mojokerto: Mas Iip

Pos terkait