Pajak JHT dan Pensiun, Antara Keadilan Fiskal dan Rasa Aman Hari Tua

Pajak JHT dan Pensiun, Antara Keadilan Fiskal dan Rasa Aman Hari Tua

Oleh : Yanto (Bid.Organisasi PP SPLP FSPMI)

Wacana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana pensiun kembali mencuat. Bagi negara, ini soal potensi penerimaan dan prinsip keadilan: penghasilan ya kena pajak. Bagi pekerja, ini soal rasa aman. Uang yang dipotong tiap bulan dari gaji itu adalah harapan untuk tidak jatuh miskin saat tak lagi produktif.

Argumen pemerintah sebenarnya sederhana. Dalam UU HPP, JHT dan manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus di atas Rp50 juta dikenai PPh Pasal 21 final progresif 0%-5%. Tujuannya menutup celah tax expenditure. Selama puluhan tahun, iuran JHT tidak dipajaki, hasil pengembangannya juga tidak. Giliran cair, negara ingin kebagian.

Secara prinsip, ini wajar. Negara butuh basis pajak luas. Kalau gaji bulanan dipajaki, kenapa dana yang sifatnya “gaji ditunda” justru bebas pajak? Apalagi penerima manfaat JHT besar biasanya pekerja formal kelas menengah atas. Membebaskan mereka sepenuhnya bisa dianggap tidak adil terhadap pekerja informal yang tak punya JHT sama sekali.

Tapi logika pekerja juga tak kalah kuat. Pertama, ada kesan pajak ganda. Gaji kotor sudah dipotong PPh 21. Dari gaji bersih itulah iuran JHT 2% dipotong. Saat cair, dipajaki lagi. Meski skemanya beda, rasanya seperti dipajaki dua kali untuk uang yang sama.

Kedua, JHT dan pensiun bukan penghasilan aktif. Ini dana darurat hari tua. Memajaki JHT sama dengan memajaki ketahanan seseorang di masa paling rentan. Bagi buruh pabrik di Bekasi yang UMP-nya pas-pasan, JHT Rp60 juta itu hasil menabung 20 tahun. Dipotong 5% berarti Rp3 juta hilang. Jumlah yang kecil bagi negara, tapi besar bagi keluarga yang mau pakai uang itu untuk modal warung.

Ketiga, insentif menabung pensiun jadi lemah. Kalau hasil jerih payah yang disisihkan puluhan tahun tetap dipotong, orang akan berpikir: buat apa ikut program pensiun sukarela? Lebih baik taruh di deposito atau properti. Padahal negara sedang butuh tingkat kepesertaan dana pensiun naik.

Pajak JHT tidak harus hitam-putih: bebas atau bayar. Yang perlu dibenahi adalah filosofinya.

1. Pisahkan antara “dana darurat” dan “investasi”. JHT yang diambil karena PHK, cacat, atau usia pensiun sejatinya jaring pengaman. Layak bebas pajak sampai batas wajar, misal Rp100 juta. Di atas itu, silakan kena pajak karena sudah masuk kategori akumulasi kekayaan.

2. Beri insentif untuk pencairan berkala. Pensiun bulanan sebaiknya dapat perlakuan lebih ringan dibanding ambil sekaligus. Ini mendorong pekerja tidak menghabiskan JHT dalam setahun, lalu jatuh miskin di tahun kelima pensiun.

3. Transparan soal penggunaan pajaknya. Kalau pekerja tahu pajak JHT dipakai untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi yang tidak mampu, resistensi akan turun. Pajak terasa sebagai solidaritas, bukan palakan.

4. Negara Jangan Hanya Galak di Hilir. Mahalnya ongkos hari tua bisa bikin pensiunan jatuh miskin. Karena soal biaya yang tidak dirancang negara dari awal.

Kalau pemerintah mau pajaki JHT, pastikan dulu upah layak, jaminan kehilangan pekerjaan jalan, dan layanan kesehatan lansia gratis. Jangan minta pekerja “berbagi” lewat pajak, sementara di hulu mereka dibiarkan berjuang sendiri dengan upah murah dan kontrak pendek.

Pajak JHT boleh, asal jangan membuat hari tua terasa seperti hukuman. Karena tujuan akhir bernegara bukan mengejar rasio pajak, tapi memastikan rakyat bisa menua tanpa takut.