Pajak atas Klaim JHT Merugikan Buruh dan Bertentangan dengan Semangat Perlindungan Sosial

Pajak atas Klaim JHT Merugikan Buruh dan Bertentangan dengan Semangat Perlindungan Sosial

Jakarta, KPonline-Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak konstitusional pekerja yang diselenggarakan negara melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dibayarkan selama masa kerja.

Dengan demikian, dana tersebut pada hakikatnya adalah tabungan jangka panjang milik pekerja yang dipersiapkan untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, maupun risiko sosial lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat JHT saat pencairan menimbulkan persoalan serius dari perspektif keadilan sosial dan perlindungan pekerja. Ironisnya, pada saat buruh kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun—ketika kondisi ekonomi sedang menurun—negara justru masih memotong hak tersebut melalui mekanisme perpajakan. Akibatnya, manfaat yang diterima pekerja berkurang dan daya lindung program JHT menjadi semakin lemah.

Selama bertahun-tahun pekerja telah berkontribusi melalui pemotongan upah setiap bulan untuk membangun dana JHT. Dana tersebut bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak yang lahir dari hubungan kerja dan hasil jerih payah pekerja sendiri. Oleh karena itu, pengenaan pajak ketika dana tersebut dicairkan menimbulkan kesan adanya beban berlapis yang pada akhirnya merugikan buruh.

Lebih jauh, mekanisme perpajakan yang menggabungkan manfaat JHT dengan penghasilan lain dalam tahun pajak yang sama berpotensi menempatkan pekerja pada lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Akibatnya, potongan pajak menjadi semakin besar, padahal dana yang diterima bukanlah penghasilan baru yang meningkatkan kemampuan ekonomis, melainkan akumulasi tabungan yang telah dikumpulkan selama puluhan tahun masa kerja.

Kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menempatkan program jaminan sosial sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat ketika menghadapi risiko sosial. Tujuan utama JHT adalah menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja setelah kehilangan penghasilan, bukan menjadi objek kebijakan yang justru mengurangi manfaat perlindungan tersebut.

Dari perspektif keadilan perpajakan, terdapat alasan yang kuat untuk mengevaluasi kebijakan ini. Dana JHT tidak sepenuhnya mencerminkan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana konsep penghasilan dalam arti umum, melainkan merupakan akumulasi dana milik pekerja yang tersimpan selama masa kerja. Karena itu, pengenaan pajak atas manfaat JHT patut ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pekerja.

Jaminan Ketenagakerjaan Watch (JAMNAKER WATCH) memandang bahwa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan atas manfaat JHT. Evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui pembebasan Pajak Penghasilan atas klaim JHT, peningkatan batas manfaat yang tidak dikenai pajak, atau penyusunan mekanisme perpajakan yang lebih adil sehingga hak pekerja tidak tergerus ketika mereka sedang menghadapi masa sulit.

Kebijakan perpajakan seharusnya tidak boleh mengurangi fungsi utama program jaminan sosial. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap manfaat yang diterima peserta benar-benar memberikan perlindungan ekonomi secara optimal. Perlindungan sosial harus menjadi prioritas di atas kepentingan penerimaan negara yang berasal dari hak pekerja sendiri.

JAMNAKER WATCH mengajak pemerintah, DPR, serta seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog dan melakukan revisi terhadap regulasi perpajakan atas manfaat JHT. Reformasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem jaminan sosial yang lebih berkeadilan, berpihak kepada pekerja, dan selaras dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Direktur Eksekutif Jaminan Ketenagakerjaan Watch (JAMNAKER WATCH): M. Nurfahroji.