Outsourcing = Perbudakan

KPOnline, Outsourcing saat ini sudah menjadi sebuah kata yang lazim terdengar ditengah masyarakat, utamanya bagi masyarakat klas pekerja. Bahkan dikota-kota besar banyak kita temui kantor-kantor penyedia jasa penyalur tenaga kerja outsourcing.

Diluar negeri sistem kerja outsourcing dikenal sebagai sebuah sistem kerja yang memborongkan sebuah pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan lain). Banyak perusahaan-perusahaan kaliber multinasional mempraktekkan sistem seperti ini demi merasionalkan beban kerja dan beban keuangan perusahaannya.

Praktek Outsorcing ini juga dilakukan oleh perusahaan guna pencapaian target-target tertentu yang tidak akan tercapai tanpa melibatkan pihak lain.

Pertanyaannya praktek outsourcing seperti apa yang saat ini berlaku di Indonesia? Jika menilik judul serta paragraph diatas tulisan ini, pembaca mungkin sudah bisa menduganya.

Dengan banyaknya kantor-kantor penyedia jasa tenaga kerja artinya di Indonesia saat ini sistem kerja outsurcing yang umum berlaku adalah tenaga kerja yang dioutsourcingkan. Contohnya, ada seorang buruh tercatat sebagai buruh di perusahaan A tapi bekerja di perusahaan B, sedangkan buruh tersebut mendapat perintah kerja dari perusahaan B namun upahnya dibayarkan oleh perusahaan A.

Perusahaan A tersebut akan mendapat keuntungan tertentu dari perusahaan B karena telah merekrut dan mengelola buruh yang bersangkutan. Umum terjadi keuntungan perusahaan A didapatkan dengan memotong upah dari buruh yang bersangkutan.  Tentu hal ini sangat berbeda dengan pekerjaan yang dioutsourcingkan seperti yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar didunia.

Bisa disimpulkan secara umum sistem kerja outsorcing yang berlaku di Indonesia adalah sebuah sistem kerja yang memperjual belikan buruh. Tak heran jika Buruh di Indonesia terus menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja ini karena pada dasarnya Outsourcing = Perbudakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *