Orang Miskin Bisa Berobat Gratis, Ini Syaratnya

Antrian peserta JKN di Kantor BPJS Kesehatan

Karawang, KPonline -Banyak program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan kemudahan dalam pelayanan kesehatan gratis. Salah satunya BPJS Gratis Penerima Bantuan Iuran atau biasa disebut BPJS PBI.

Namun ada sebagian masyarakat miskin atau kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri maupun BPJS PBI

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus yang dialami warga kurang mampu asal Subang – Jawa Barat, warga tersebut mengalami depresi berat hingga harus segera dirujuk ke RSJ Provinsi Jawa Barat yang berada di Cisarua Bandung, namun setelah NIK KTP’nya dicek, ternyata belum terdaftar sebagai peserta BPJS

Pejabat RT dan RW akhirnya membuatkan Surat Keterangan Miskin yang diketahui hingga ke tingkat Kecamatan agar warga tersebut bisa segara mendapatkan penanganan, dengan mengkategorikan sebagai Pasien JPKMM yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin

“Alhamdulillah hanya butuh waktu sehari berkas tersebut lengkap dan akhirnya menantu saya bisa segera dibawa ke RSJ Cisarua” Terang keluarga pasien kepada Koran Perdjoeangan

Di waktu terpisah, Koran Perdjoeangan berhasil menghubungi Indra Setia Jaya selaku petugas Dinas Kesehatan atau Petugas Program Keswa (kesehatan jiwa) Puskesmas Pabuaran Subang, Jawa Barat

Indra mengatakan, dokumen yang harus dilengkapi untuk warga miskin yang belum terdaftar BPJS, agar bisa menikmati Penanganan Kesehatan Gratis sehingga masuk katagori Pasien Maskin / Gakinda (JPKMM)
Berikut persyaratannya:
1. KTP dan KK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Surat Rujukan Puskesmas atau RSUD (kecuali dalam keadaan gawat darurat) dengan ketentuan persyaratan JPKM lengkap paling lama 3 x 24 jam hari kerja)
3. Surat Keterangan Miskin (SKM) sampai tingkat kecamatan
4. Rekomendasi Dinas Sosial Setempat
5. Rekomendasi Dinas Kesehatan setempat bagi pasien GakindaGakinda (Keluarga Miskin Daerah)
6. Untuk korban bencana alam surat rujukan bida didapat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau dari Kepala Desa / Kelurahan setempat
7. Gelandangan diharuskan mendapatkan surat rujukan dari puskesmas setempat dan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat

(PNJ)

Pos terkait