Omnibus Law Jalan Menuju Kemiskinan Bagi Buruh

Bekasi, KPonline – Ribuan buruh melakukan aksi virtual mengawal Sidang JR Mahkamah Konstitusi menolak Omnibuslaw Cipta Kerja pada Kamis, 2 September 2021. Penolakan terus dilakukan buruh karena Omnibus Law Cipta Kerja mereduksi nilai-nilai kesejahteraan dari undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.

Pun demikian dengan PUK SPL FSPMI PT. Marsal Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia ikut melakukan aksi virtual.

Bacaan Lainnya

Ketua PUK SPL FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia, Budi Lahmudi, S.H dalam orasinya secara tegas menyampaikan penolakan terhadap Omnibuslaw Cipta Kerja agar jangan sampai berlaku di tempat kerja.

“Kita harus kompak dan solid di internal maupun eksternal, kita akan lakukan perlawanan jika pengusaha memaksakan untuk memberlakukan undang-undang No 11 tahun 2020 beserta PP turunannya,” tegas Budi.

Aksi virtual juga berlangsung di berbagai daerah di Indonesia menyerukan hal yang sama yaitu menolak Omnibuslaw Cipta Kerja. Secara bergantian PUK SPA FSPMI melakukan orasi sekaligus pernyataan sikapnya dalam memperjuangkan dan penolakan terhadap Omnibuslaw Cipta Kerja.

Selain penolakan terhadap Omnibus Law, aksi virtual juga menyerukan agar segera di berlakukan UMSK 2021 dan tingkatkan vaksinasi Covid-19 gratis bagi buruh, cegah ledakan PHK buruh terlebih di masa pandemi covid-19.

Hanya satu kata, cabut Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena dianggap jalan menuju kemiskinan bagi buruh. ( Yanto)

Pos terkait