Omnibus Law Cipta Lapang Kerja Diduga Akan Menyengsarakan Kaum Pekerja Atau Buruh Bandung Raya

Bandung, KPonline – Kembali, Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cimahi mendatangi kantor DPRD Kota Cimahi Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita, No. 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (16/01/2020).

Apa yang dituntut Aliansi SP/SB Kota Cimahi kali ini? Lagi dan lagi, mereka menuntut kebijakan yang akan digulirkan oleh pemerintahan pusat berupa penggabungan 84 Perundang-undangan, diantaranya: pertambangan, pertanian, usaha mikro menengah dll, termasuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang disinyalir draftnya sudah keluar dan banyak merugikan kesejahteraan buruh.

Bacaan Lainnya

Omnibus Law Cipta Lapang Kerja program pemerintah ini diduga akan menyengsarakan kaum pekerja atau buruh.


Beberapa perwakilan dari SP/SB tersebut, Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, M. T. dan Ketua Komisi IV.

Pada dasarnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cimahi menerima usulan dari Aliansi SP/SB dan ikut mendukung aspirasi para buruh. Untuk itu DPRD akan segera mengirimkan surat rekomendasinya ke DPR-RI dan Pemerintah pusat.

DPRD Kota Cimahi pada dasarnya taat azas, akan tetapi DPRD Kota Cimahi juga merupakan lembaga penerima, penampung, penyalur aspirasi masyarakat. Kemudian isi daripada rekomendasi yang telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD ialah “Menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) OMNIBUS LAW Cluster Ke-3 (tiga) Tentang Ketenagakerjaan dan menuntut untuk dikeluarkannya Cluster 3 (tiga) tersebut dari Rancangan Undang-undang (RUU) OMNIBUS LAW Cipta Lapangan Kerja.”

(MRS)

Pos terkait