Nyaris Salah Advokasi, Relawan Jamkeswatch Sidoarjo Dapat Pelajaran Berharga dari Kasus Klaim Jaminan Kematian

Sidoarjo, KPonline – Sebuah pengalaman penting dialami delapan relawan Jamkeswatch Sidoarjo pada Jumat, 31 Oktober 2025. Mereka diundang oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo untuk klarifikasi terkait kasus klaim Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial A.

Bacaan Lainnya

 

Kasus ini bermula dua pekan lalu ketika A datang meminta bantuan kepada tim Jamkeswatch. Ia mengaku sebagai ahli waris dan membawa dokumen lengkap (mulai dari Kartu Keluarga hingga Surat Keterangan Ahli Waris) untuk mengajukan klaim JKM. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Merasa syarat administrasi sudah lengkap, para relawan Jamkeswatch pun berinisiatif melakukan advokasi untuk membantu A. Hingga akhirnya, dalam pertemuan resmi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Ketua DPD Jamkeswatch Sidoarjo Meimun Toha meminta penjelasan langsung kepada Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Rina Nindyastutik, mengenai alasan penolakan klaim tersebut.

 

Penjelasan yang disampaikan membuat para relawan tercengang. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan ketentuan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pasal 37 ayat (5), A ternyata tidak memenuhi kriteria ahli waris yang sah secara hukum, karena statusnya hanyalah keponakan dari almarhum, bukan keluarga inti.

 

Menariknya, kesalahan bukan sepenuhnya di pihak Jamkeswatch. Salah satu dokumen resmi yang dibawa A (yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah setempat) menyebutkan bahwa almarhum tidak memiliki keluarga lain selain dirinya. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata masih ada keluarga kandung almarhum yang sah secara hukum.

 

Mendapatkan penjelasan tersebut, para relawan Jamkeswatch mengakui adanya kekeliruan dan memutuskan menghentikan proses advokasi. Mereka menilai kejadian ini sebagai pelajaran berharga agar lebih teliti dalam memverifikasi data sebelum melakukan pendampingan kasus.

 

Dalam diskusi itu, relawan juga sempat menanyakan kemungkinan lain: jika dalam suatu kasus ahli waris yang sah tidak ditemukan, padahal yang mengurus klaim adalah keponakan yang notabene telah merawat almarhum selama hidupnya, jika demikian bagaimana nasib dana Jaminan Kematian tersebut? Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjawab bahwa hingga kini belum ada mekanisme teknis yang mengatur hal itu, dan satu-satunya jalan adalah melalui proses gugatan di pengadilan.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh relawan Jamkeswatch di manapun berada: niat baik membantu masyarakat harus diimbangi dengan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap aturan hukum yang berlaku, agar advokasi benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.

 

(Jarwo – Kontributor Sidoarjo)

Pos terkait