November Bergerak, Jangan Titipkan Nasib Pada Orang Lain

Serang, KPonline – Bulan Oktober sudah berlalu. Namun perjuangan kaum buruh tidak berlalu begitu saja.

Seperti yang kita tahu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang merupakan serikat pekerja anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beberapa minggu yang lalu, telah melakukan konsolidasi nasional di bulan oktober dengan pembahasan strategi perjuangan UMP/UMK 2019 dan konsolidasi aksi perjuangan upah minimun 2019.

Bacaan Lainnya

Disepakati bahwa di bulan oktober banyak melakukan perlawanan di berbagai daerah guna menjawab keluarnya surat edaran Menaker.

Masing-masing daerah telah melakukan segala bentuk perlawanannya. Aksi pun sudah dilakukan secara bergelombang mulai tanggal 24 hingga 31 Oktober 2018.

Dan kini kita sudah memasuki bulan November, seperti yang kita tahu bulan November adalah bulan dimana angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) semua daerah di Indonesia ditetapkan oleh gubernur di daerah nya masing-masing.

Serikat Pekerja di setiap daerah tentu nya akan lebih dahsyat mempersiapkan segala bentuk penolakan dan perlawanan terhadap penetapan UMP yang sudah di tentukan tersebut, mengingat PP No. 78 Tahun 2015 yang tetap menjadi acuan terkait kenaikan upah 2019.

Isbandi Anggono, salah satu tokoh buruh di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang, menyampaikan melihat gerakan buruh di tahun 2018 terbilang lemah untuk di daerah, khusus nya untuk kabupaten Serang.

Jika melihat beberapa tahun yang lalu contoh nya di tahun 2012 yang pada saat itu kenaikan upah sangat besar dan untuk kenaikan UMP/UMK masih dirumuskan berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan (UU 13/2003) sangat berbeda jika di bandingkan dengan tahun-tahun sekarang yang dimana PP No. 78 Tahun 2015 di jadikan sebagai acuan terkait kenaikan upah.

Kenapa kita harus terus berjuang ?

Karena jika kenaikan upah naik 8,03% jika di kalkulasikan hanya naik dengan kisaran angka dua ratus delapan puluh ribu (280 ribu) sekian untuk di Kabupaten Serang sendiri.

Sedangkan kita lihat realitanya, dan tidak usah jauh-jauh. Kita bandingkan saja dengan kenaikan harga BBM yang sudah di rasakan.

Dalam satu bulan, buruh kita contoh kan dalam satu hari memerlukan 2 liter premium atau pertamax untuk motornya, jika di kali kan dalam satu bulan sudah terlihat kurang lebih Rp.600.000 untuk menunjang kegiatan atau aktifitas nya sehari-hari. Bisa dilihat lah perbandingan kenaikan upah dan kenaikan kebutuhan nya.

Itu hanya contoh kecilnya saja, karena kenaikan sebesar itu pun tidak akan bisa menutup daya beli akibat kenaikan harga-harga kebutuhan seberti kenaikan tarif dasar listrik, BBM, harga makanan, dan sebagainya.

“Jangan kita titipkan nasib kita kepada orang lainm. Karena kita yang ikut berjuang saja belum tentu maksimal hasilnya,” ucap Isbandi. (Ayu)

Pos terkait