Gunawan Sutija: Menolak Tapi tak Bergerak, Sama Saja Menerima

Gunawan Sutija: Menolak Tapi tak Bergerak, Sama Saja Menerima

Serang, KPonline – Sudah tidak asing bagi kaum buruh melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bukan tanpa alasan kaum buruh melakukan aksi-aksinya. Karena aksi yang dilakukan pun tidak semata-mata aksi yang sekedar menyampaikan pendapat di muka umum tanpa tujuan yang jelas.

Bacaan Lainnya

Tentu ada alasan dan mekanisme yang baik dalam menyampaikan nya, sesuai dengan aturan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terkait kenaikan Upah 2018 pun, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang merupakan serikat pekerja anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih tetap konsisten melawan dan menolak PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dimana aturan tersebut sangat merugikan dan menyengsarakan kaum buruh indonesia.

Beberapa hari lagi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada tanggal 08 November 2018 di Kantor Bupati Serang.

Gunawan Sutija selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabulaten Serang menyampaikan, “Ketika kita menolak tapi tidak melakukan pergerakan, sama saja dengan menerima”.

Yang jelas-jelas kita melakukan perlawanan pun hasilnya belum tentu maksimal, apalagi tidak ada kepedulian sama sekali terhadap gerakan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB).

Sejatinya roh atau marwah nya Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB), fungsi utama nya adalah membela dan melindungi serta memperjuangkan sesuai dengan apa yang menjadi harapan semua pekerja. ucap gunawan di akhir pembicaraan. (Ayu)

Pos terkait