Persiapkan Aksi, FSPMI Serang Lakukan Konsolidasi

Persiapkan Aksi, FSPMI Serang Lakukan Konsolidasi

Serang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang mengadakan konsolidasi terkait teklap Aksi Daerah 08 November 2018 yang akan di lakukan bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB).

Konsolidasi ini diselenggarakan di Sekretariat Bersama Cikoja, Sabtu (03/11/2018).

Bacaan Lainnya

Konsolidasi ini dihadiri oleh seluruh pengurus Konsulat Cabang, Pimpinan Cabang, anggota PUK, Biro Perempuan, Depekab FSPMI, Media Perdjoeangan, dan Garda Metal FSPMI Kabupaten Serang.

Terlihat antusias anggota pada rapat kali ini lebih meningkat dan semangat untuk hadir dan mengikuti rapat sampai dengan selesai.

Mengingat aksi daerah yang akan dilakukan bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang ini adalah merupakan sikap tegas bentuk perlawanan dan penolakan seluruh buruh dan buruh Kabupaten Serang.

Khususnya, terhadap PP No. 18 Tahun 2015 yang selama ini menjadi acuan untuk kenaikan upah 2019.

Isbandi Anggono selaku ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC-SPEE) FSPMI Kabupaten Serang yang hadir dalam rapat tersebut.

Dia memberikan sedikit pemahaman terhadap seluruh anggota yang hadir mengenai alasan kenapa buruh Kabupaten Serang menolak dengan tegas terkait PP No. 78 Tahun 2015 yang selama ini menjadi acuan kenaikan upah 2019.

Dia juga menyampaikan apa penting nya rapat seperti ini, karena pada dasarnya organisasi kekuatan nya ada di rapat dan kekompakan serta sikap konsistensi anggota terhadap intruksi organisasi.

Hasil rapat teklap aksi ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) kabupaten Serang yang terdiri dari FSPMI, SBSI, SPSI 73, FK3 Indah kiat, SPN, SBB dan Forum Cikoja menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan melakukan aksi daerah pada tanggal 08 November 2018 untuk berjuang bersama dalam melakukan penolakan dan perlawanan terhadap PP No. 78 Tahun 2015. (Ayu)

Pos terkait