NIAT BUSUK DIBALIK TAX AMNESTY UNTUK MERAMPOK KEKAYAAN NEGARA DAN MENGAMPUNI PENJAHAT PENGKHIANAT NEGARA

Peringatan Hari Buruh Internasional di Gelora Bung Karno ( Foto : Obon Tabroni )

Jakarta,KPOnline-Tidak perlu tax amnesty karena uang pengemplang pajak, penjahat BLBI dan Koruptor kakap yang lari ke luar negeri sudah sejak 10 tahun lalu masuk ke Indonesia.

Cara masuk dana-dana haram tersebut adalah melalui mekanisme di pasar keuangan Indonesia dalam bentuk pembelian surat Utang negara, obligasi yang dikeluarkan pemerintah dan swasta serta saham-saham yang listing di bursa saham.

Dana yang diperkirakan 4.000 trilyun diluar negeri itu sejak dulu sifatnya “in and out atau out and in”, sehingga sering menyebabkan kekacauan ekonomi makro dan mikro dalam negeri Indonesia.

Lalu apa kepentingan para pengemplang pajak, koruptor pengemplang BLBI untuk mensponsori regulasi tax amnesty? Tentu tujuan mereka adalah untuk menghindari sangsi hukum dan melakukan pencucian uang. Sialnya, Presiden Joko Widodo sangat bernafsu bualan capaian dana yang akan didapat dari pengampunan pajak mereka yang hanya 60 trilyun, itu pun jika targetnya terpenuhi.

Sangat bernafsunya Jokowi terhadap hasil penerimaan dana gelap ilegal melalui pengampunan pajak yang hanya 1.5 persen dari total aset yang ada di luar negeri karena pemerintah sudah kedodoran dan ngos ngosan mencari berbagai sumber penerimaan negara untuk menutupi devisit penerimaan negara.

Hal tersebut disebabkan karena penerimaan pajak Indonesia yang masih didominasi dari perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam sedangkan bisnis sektor sumber daya alam saat ini mengalami penurunan yang sangat radikal dengan jatuhnya harga komodititas.

Oleh karena itu, kondisi perekonomian pada tahun 2016 akan semakin terpuruk dan pertumbuhan ekonomi tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan.

Semakin turunnya harga minyak dunia dan perlambatan ekonomi negara Tiongkok, yang merupakan tujuan utama ekspor Indonesia, akan berpotensi menurunkan permintaan dan harga komoditas Sumber Daya Alam. Kondisi ini yang kemudian menggeser tumpuan penerimaan pajak perusahaan (kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tapi, sialnya wajib pajak orang pribadi yang ada tidak bisa terkejar targetnya karena makin turunnya pendapatan ekonomi keluarga dan justru mengarah pada turun daya beli masyrakat, sehingga target pajak orang pribadi tidak bisa diandalkan.

Karena itu, kami menilai ada niat busuk dibalik diajukannya RUU Tax Amnesty. Kami yakin para pengemplang pajak dan BLBI, pengusaha hitam yang tidak taat pajak serta para politisi bandit pimpina partai politik yang berada lingkaran teras pemerintahan Jokowi dan elit.

Kami berpandangan:

1. Dengan tax amnesty artinya kekayaan pribadi dan perusahaan para pengemplang pajak, pengemplang BLBI, serta koruptor akan diputihkan, karena secara penegakan hukum kekayaan mereka sudah diputihkan dengan hanya membayar 1.5 persen dari total kekayaan yang mereka meliki.

2. Akan mempermudah masuknya dana mereka yang sudah diputihkan yang dipastikan 90 persen akan masuk disektor Investasi pasar modal dan keuangan dan 10 persen hanya di sektor Investasi riel. Itu artinya artinya akan mempermudah mereka menguras devisa negara dengan melakukan spkeulasi dipasar modal dan keuangan dengan mencari keuntungan dari spekuasi kurs mata uang rupiah dan goreng menggoreng saham terhadap mata uang asing. Tentu situas akan menganggu stabilitas eonomi nasional.

3. Akan menciptakan inflansi yang lebih tinggi, lantaran dengan masuknya dana terutama disektor perbankan akan mendorong naiknya tingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang berhati-hati yang pada akhirnya akan menciptakan sektor perbankan collapse, serta bertambahnya jumlah orang miskin di Indonesia akibat Inflansi yang makin menurunkan daya beli masyarakat.

Jadi tidak ada manfaatnya penerapan tax mmnesty, karena hanya akan membawa bencana ekonomi yang lebih besar dan cuma niat busuk para elit politik yang jadi jongos para pengemplang pajak, pengemplang BLBI dan Koruptor.

Jika pemerintah dan Parpol pendukung Tax Amnesty ngotot untuk mengolkan UU Tax Amnesty atau PP Tax Amnesty maka Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengambil langkah konstitusi untuk membatalkan UU Tax Amnesty maupun PP Tax Amnesty di MK dan MA .

FSP BUMN Bersatu juga meminta jangan masyrakat terlena dengan isu kacangan bahaya PKI sementara Jokowi, Parpol Pendukung Tax Amnesty bersama para pengemplang pajak sedang merancang UU Tax Amnesty .

Arief Poyuono
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu
HP : 0812.122.596.88