Nasib Buruh PT Tjokro Bersaudara Cilegonindo

NASIB PEKERJA
PT. TJOKRO BERSAUADARA CILEGONINDO

Cilegon, KPonline – Salah satu Perusahaan yang memproduksi banyak suku cadang untuk otomotif, alat berat dan lain – lainnya yang berlamatkan di Jl. Eropa I kav. G2 Kawasan Industry Estate Cilegon, Warnasari Kota Cilegon terpaksa harus hengkang dari Cilegon karena masalah Sewa Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengolahan Lahan (HPL). Pemilik Perusahaan PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo dinilai terlalu besar dan sangat signifikan tingkat kenaikannya.

Hal ini telah dilakukan mediasi sejak 6 Bulan yang lalu. Namun tidak ada titik temu sehingga masalah tersebut dimediasi melalui Kejaksaan Negeri Cilegon. Dalam berita acara, bahwa sehubungan tidak dapat melanjutkan Sewa Hak Guna Bangunan maka diberikan ultimatum pada tanggal 10 Juli 2021 PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo harus sudah pindah dan Lokasi sudah terbongkar peralatan mesin maupun bangunan. Jika tidak maka setelah tanggal 10 Juni 2021 akan dilakukan pembongkaran oleh PT. KIEC selaku Hak Pengolahan Lahan.

Berita yang mengejutkan ini baru di sampaikan oleh Pimpinan Perusahaan sekitar akhir Bulan Mei 2021. Itu pun setelah pekerja melihat kenapa adanya pembongkaran mesin dan gedung tanpa dikomunikasikan dengan Pekerja.

Di mana Pekerja PT. Tjokro tersebut bargabung dengan Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kota Cilegon sejak Tahun 2005. Setelah ada teguran dari Ketua PUK SPL FSPMI PT. Tjokro Bersaudara Tedy Mulyadi kepada Pimpinan Perusahaan, barulah ada informasi yang jelas, terkait status perusahaan terhadap SHGB di atas. Menurut keterangan Pimpinan Perusahaan akan mengajak PUK SPL FSPMI PT. TBC untuk berkumpul guna menyampaikan masalah tersebut.

Hal tersebut sudah pasti berdampak pada nasib pekerja yang belum ada kejelasan sebelumnya. Barulah tanggal 4 Juni 2021 dilakukan bipartite yang didampingi oleh Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Cilegon oleh Erwin Supriadi (Ketua) dan Eko Purwanto (Sekretaris) serta Pengurus Pimpinan Cabang lainnya yang hadir bersama pengurus PUK SPL FSPMI PT. Tjokro bersaudara Cilegonindo yang juga di saksikan oleh perwakilan Garda Metal FSPMI Kota Cilegon, serta Polsek Ciwandan dan Polres Kota Cilegon.

Pada pertemuan tersebut didapat penjelasan yang gamblang, bahwa dari Perusahaan bahwa PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo harus hengkang dari Kawasan KIEC paling lambat tanggal 10 Juli 2021 dan seluruh pekerja tidak di PHK, masih dipekerjakan kemabli dimana tempat PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo di tempat yang baru dan direncanakan di Area Tjokro Group di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut diberikan Opsi, bagi pekerja untuk memilih besedia atau menolak untuk bekerja di tempat yang baru.

Menanggapi hal tersebut maka pendapat pengurus PUK SPL FSPMI PT. TBC jelas keberatan. Di samping kompensasi yang diberikan belum sepadan dan rata–rata usia pekerja sudah mendekati usia Pensiun. Dari jumlah pekerja yang tinggal 34 orang maka 30 orang mengajukan keberatan untuk pindah ke wilayah Karawang dengan kata lain Pekerja mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tentu ada konsekwensinya terkait hak – hak pekerja yang dilakukan PHK terhadap 30 Pekerja atau Karyawan, karena belum adanya kesepakatan tentang hak–hak pekerja dengan telah dilakukan perdebatan panjang yang masing pihak dengan argumentasi pertimbangan hukum dengan cara pandang dan intepretasi yang berbeda terhadap jumlah besaran pesangon kepada pekerja yang menolak bekerja di wilayah Karawang maka pertemuan dilanjutkan pada 8 Juni 2021.

Hasil Bipartit pada tanggal 8 Juni 2021 telah tercapai kesepakatan terhapat jumlah pesangon pekerja yang mengajukan PHK karena tidak bersedia atau menolak bekerja di Karawang yaitu sebesar 1 (satu) kali pasal 48 PP 35 tahun 2021 ditambah kebijakan Perusahaan sebesar 15% dari jumlah total pesangon dan Penghargaan Masa Kerja.

Lagi – lagi Deadlock terjadi kebuntuhan dan belum adanya kesepakatan terhadap mekanisme Pembayaran Pesangon dimana Pihak Perusahaan akan membayar diawal 30% dan sisanya diangsur sebanyak 15 Bulan.

Sementara Pekerja Menolak system pembayaran tersebut. Masih belum adanya kesepakatan terhadap teknis atau mekanisme pembayaran pesangon tiba – tiba pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 jam 17.30 wib, ada salah satu karyawan yang telah mengintai perusahaan guna mengawasi aktifitas perusahaan, ternyata benar adanya pada jam tersebut terjadi Mobil Tlailler masuk dengan alasan mengangkut Mesin yang merupakan aset Perusahaan.

Terjadilah gejolak dan sontak kawan – kawan PUK Tjokro dan anggota yang tahu dan telah adanya hal tersebut melalui Group WA sekaligus juga atas permintaan untuk kumpul oleh Korda Garda Metal oleh Ismail, maka berkumpulah saat itu, sehingga terjadi debat yang laur biasa antara Pimpinan Perusahaan hadir saat itu Sukarti dan juga dari Polsek Ciwandan, akhirnya terjadilah kesepaktan untuk tidak dikeluarkannya aset perusahaan sebelum terjadinya kesepakatan tentang teknis pembayaran pesangon. Namun tetap ada 5 Pekerja anggota SPL FSPMI PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo untuk ikut menjaga aset Perusahaan agar tidak ada aktifitas untuk mengeluarkan barang.

Akhirnya perundingan dilanjut pada hari Jumat dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib. Belum juga membuahkan hasil maka terjadi kebuntuan, karena pihak perusahaan belum dapat memutuskan teknis pembayaran maka serikat melakukan aksi damai dengan memasang Tenda Juang di depan PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo sejak Jumat, 11 Juni 2021 jam 17.00 wib sampai hari Kamis, 17 Juni 2021

Dengan adanya mediasi dari Polres Kota Cilegon, pertemuan perundingan berikutnya dilakukan pada hari Rabu, 16 Juni 2021. Dengan segala upaya dari kedua belah pihak sudah sepakat bahwa teknis Pembayaran pesangon cash atau sekaligus namun besaran jumlah pesangon adalah kisaran sebesar 84.5 % dari jumlah sebenarnya berdasarkan kesepaktan sebelumnya. Dan tata cara pembayaran Pesangon sudah disepakati dalam surat kesepatan bersama yang disaksikan oleh Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Cilegon yang diwakili oleh Eko Purwanto selaku Sekretaris PC SPL FSPMI Kota Cilegon.