Naikkan Upah Minimum 2019 Sebesar 8,03 Persen, Pemerintah Kebangetan

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat (kanan), saat berbincang dengan Presiden KSPI Said Iqbal dalam acara Konferensi Pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018) | Kahar S. Cahyono

Jakarta, KPonline – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) prihatin dengan sikap Pemerintah yang kembali menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah “kebangetan” karena kembali memaksakan pemberlakuan PP 78/2015 yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, menyikapi kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2018.

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah mengabaikan UU Ketenagakerjaan, yang sesungguhnya mengamanahkan penetapan upah minimum harus melalui survey kebutuhan hidup layak (KHL), sedangkan PP 78/2015 justru telah menghilangkan survey KHL sebagai dasar penetapan upah minimum. Sedangkan saat ini Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Di saat Pemerintah gagal mengendalikan harga barang kebutuhan pokok dan gagal mengendalikan nilai tukar rupiah serta beberapa kali menaikkan harga BBM yang berdampak semakin “meroketnya” harga barang dan jasa, Pemerintah malah menekan kenaikan upah minimum dengan cara melanggar UU yang lebih tinggi.

Survey KHL sesungguhnya bisa “memotret” secara riil berapa upah minimum yang layak sesuai kebutuhan minimum masyarakat di suatu daerah.

Kondisi masyarakat saat ini semakin terjepit. Daya beli masyarakat semakin menurun yang berakibat masyarakat tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Keadaan ini juga akan berdampak pada menurunnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Cita-cita pendiri bangsa untuk dapat mensejahterakan rakyat justru semakin jauh dari pencapaian karena Pemerintah hanya mementingkan kepentingan pemodal dan investasi. Rezim upah murah tidak akan pernah mampu sejahterakan rakyat! tegas Mirah.

ASPEK Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP tahun 2019 sebesar 8,03% dengan alasan-alasan yang diuraikan di atas.

Sejak diterbitkan pada tahun 2015 lalu, ASPEK Indonesia bersama KSPI telah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pos terkait