Mutasi Karyawan ke KSO Aceh, MPBP Labuhanbatu: Direksi PTPN III Jangan Sewenang-wenang

Rantauprapat, KPonline – Menyikapi mutasi Yoheri Afandi Manurung mantan Komandan Pleton (DanTon) Satuan Pengamanan (Satpam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN-III) Kebun Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara ke Kebun Kerjasama Operasional (KSO) PTPN-I dan III,Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD),Bina Ginting Ketua Masyarakat Pemerhati Buruh Perkebunan (MPBP) Labuhanbatu Raya, angkat bicara.

Menurutnya,saat diwawancarai Koran Perdjoeangan Online Rabu (20/01) di Sekretariat MBPB Rantauprapat Tindakan Direksi PTPN III yang memutasikan mantan Danton tersebut dari Kebun Sisumut ke Kebun Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur, sudah sangat berlebihan dan terkesan sewenang-wenang bila ditinjau dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh mantan DanTon tersebut.

Bacaan Lainnya
Bina Ginting – Ketua Masyarakat Pemerhati Buruh Perkebunan (MPBP)

Sedangkan para pekerja yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan penggelapan produksi di Pabrik Pengolahan Karet (PPK) Kebun Sarang Giting yang diperkirakan merugikan perusahaan ratusan juta rupiah hanya diberi sanksi mutasi ke kebun di perusahaan seinduk masih satu badan hukum dan masih di dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara”

“Hanya karena masalah sepele selisih uang perjalanan dinas sebesar Rp 162 Ribu, dan itupun sudah dikembalikan, apa wajar dimutasi ke kebun KSO yang nyata beda badan hukumnya dengan PTPN III” apakah bagian legal perusahaan tidak pernah memberikan masukan kepada Direksi bahwa memutasikan pekerja keperusahaan yang berbeda badan hukum adalah perbuatan melawan hukum “kata Bina Ginting.

“Kalau memang Direksi ingin sepenuhnya menegakkan peraturan tentang ketenaga kerjaan di PTPN III, Pengurus dan anggota MPBP Labuhanbatu Raya dengan sukarela akan membantu, misalnya, mengevaluasi rasio kebutuhan tenaga per hektar dan shift anggota SatPam, memantau upah pekerja yang bekerja pada hari libur dan minggu, di Kebun dan Pabrik,dan upah Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja dibidang pemeliharaan dan pemupukan tanaman.

MPBP Labuhanbatu akan menyurati Menteri Negara Badan Usaha Negara (Meneg BUMN), Direktur PTPN III Holding dan Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) terkait dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di PTPN III” Jelasnya lebih lanjut.(Anto Bangun)

Pos terkait