MS Tersangka, Puluhan Buruh FSPMI Berikan Kesaksian

Tabagsel – KPonline – Sedikit 40-an Buruh yang tergabung di serikat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (KC FSPMI Palas) mendatangi Mapolres Palas, pada Selasa (10/11/2020), untuk memberikan kesaksian atas tuduhan penggelapan dan penipuan uang tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 yang dituduhkan kepada MS.

Puluhan buruh yang mendatangi Mapolres Palas itu membenarkan, mereka telah menerima uang THR keagamaan tahun 2020

“Penuntutan uang THR tahun 2020 itu, atas kemauan dan permintaan kami sendiri, para pekerja BHL di PT. PHS Kebun Papaso kepada pengurus KC FSPMI Palas, bukan kemauan orang lain”, kata Narto Siregar, satu pekerja di PT. PHS.

Pasalnya, Mereka tidak merasa dirugikan, bahkan sangat diuntungkan dengan adanya perjuangan uang THR tahun 2020 tersebut.

Salah seorang pekerja menjelaskan, “Sebanyak 96 orang pekerja BHL yang ikut menuntut dan ikut diperjuangkan agar mendapatkan uang THR keagamaan tahun 2020, yang kami kuasakan kepada KC FSPMI Palas. Hanya ada 5 Orang yang kami merasa mereka tidak berayukur atas tuntutan itu”, terangnya.

“Dan 5 orang tersebut juga, sesungguhnya sudah memberikan kuasa penuh kepada pengurus KC FSPMI Palas, dan mereka sendirilah yang berubah pikiran saat uang THR keagamaan tahun 2020 sudah diberikan perusahaan lewat kuasa kami KC FSPMI Palas. Padahal, jelas jelas yang 5 Orang ini berinisial MH, HRP, SH, RNH dan AR, dengan keadaan sadar memberikan kuasa itu kepada KC FSPMI Palas”, kata salah seorang pekerja kepada media.

Oleh karenanya, para pekerja tersebut hadir di Mapolres Palas untuk memberikan kesaksian atas tuduhan yang menurut mereka tidak benar adanya tersebut.

Kijo Dalimunthe Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Kebun Papaso mengatakan, “Banyak pekerja/buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun, bahkan sudah belasan tahun dan ada juga yang masa kerjanya sudah dua puluhan tahun, tidak pernah menerima THR pada tahun-tahun sebelumnya”, katanya.

“Kami akan bersedia menjadi saksi atas tuduhan kepada MS, karena kami merasakan sendiri bahwa tunjangan keagamaan THR itu telah sampai ke tangan kami dan kami merasa diuntungkan dengan hasil perjuangan uang THR tahun 2020 tersebut”, Tambah Kijo Dalimunthe.

Buruh meyakini, bahwa adanya unsur kesalahan prosedur terhadap penyidikan kasus ini, yang menyebabkan MS menjadi Tersangka.

Namun pihak kepolisian tidak sempat memeriksa mereka lantaran waktu yang tidak memungkinkan. Tapi di lain waktu mereka semua akan di periksa untuk memberikan kesaksian. (MP Korda Tabagsel)

Keterangan Poto:
Sejumlah buruh Anggota FSPMI Palas saat akan memberikan kesaksian di Mapolres Palas terkait penetapan Tersangka MS oleh penyidik Polres Palas. Foto : Andolan Harahap.