Mogok Nasional hari ke 1, Buruh Bekasi Satukan Suara Tolak Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Buruh menyatukan suara untuk menolak Omnibus Law dalam aksi mogok nasional yang diikuti sejumlah kaum buruh di banyak penjuru daerah di Indonesia. Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR pada hari senin (05/10/2020) memicu reaksi konflik di berbagai kalangan masyarakat yang berujung aksi demonstrasi besar dimana-mana.

Di Bekasi, walau hanya konvoi keliling kawasan industri, buruh Bekasi masih komitmen untuk melakukan mogok nasional selama 3 hari.

Aksi demonstrasi yang diikuti 2 juta buruh dari beberapa konfederasi dan federasi serikat buruh dilakukan atas dampak pengesahan RUU Omnibus Law. Bukan hanya di Bekasi saja, aksi tersebut juga dilakukan di beberapa kota/kabupaten di semua wilayah.

“Pada hari ini 06 November 2020 kaum buruh sudah mulai menggelar aksi demonstrasi hingga tanggal 08 oktober 2020. Semua ini dampak disahkannya RUU Omnibus Law,” tandas salah satu buruh Bekasi.

Selain itu, mogok nasional yang dilakukan adalah sebagai salah satu bentuk perlawanan dan fungsi kontrol bahwa buruh dan masyarakat menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja.

Massa aksi semakin sore semakin membludak terus berdatangan ke Omah buruh, dan buruh pun akan terus menyuarakan penolakan supaya pemerintah dan DPR segera mencabut Omnibus Law yang sudah disahkan.

“Kami dari buruh sudah sesuai ketentuan hukum untuk melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja. Tapi kenapa alih-alih kami sebagai butuh dihadang oleh aparat kepolisian,” imbuh buruh Bekasi yang ada dalam kerumunan massa aksi.

Besok, 7 Oktober 2020, konvoi sepeda motor kaum buruh keliling kawasan industri akan terus dilakukan guna mengajak buruh lainnya untuk stop produksi. Dengan adanya Omnibus Law kaum buruh merasa akan semakin termarjinalkan oleh sebuah regulasi.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole