Mogok Kerja PUK SPAI FSPMI PT. Shoetown Footwear Industrial Indonesia Tuntut Status Kerja

Mogok Kerja PUK SPAI FSPMI PT. Shoetown Footwear Industrial Indonesia Tuntut Status Kerja

Majalengka, KPonline – PUK SPAI-FSPMI PT. Shoetown Footwear Industrial Indonesia pada Hari ini Senin (6/25) menggelar mogok kerja. Pada perundingan Bipartit Pertama yang digelar bulan lalu, tidak mencapai kesepakatan dan hingga diperundingan Bipartit kedua pun hasilnya pun sama tidak menemukan kesepakatan.

Hingga akhirnya Organisasi memutuskan untuk melakukan aksi Mogok kerja. Kemudian pada saat aksi Mogok kerja akan digelar, PUK SPAI-FSPMI PT. Shoetown Footwear Industrial Indonesia diundang untuk berdiskusi dengan Pihak Management pada hari Senin 6 Januari 2025 siang tadi. Membahas terkait Surat Intruksi Mogok Kerja dengan Nomor Surat 037/PUK/SPAI-FSPMI/PT.SFII/XII/2024 yang seharusnya terjadi Mogok kerja hari ini (6-8 Januari 2025).

Pihak Perusahaan dan FSPMI kemudian melakukan diskusi perundingan membahas mengenai aksi Mogok Kerja siang tadi dan membuahkan keputusan redaksi Perjanjian Kerja Bersama.

Pada sesi Diskusi perundingan, dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Ajat Sudrajat dan Sri, dan team perunding dari FSPMI ada Ketua PUK yakni Bung Bagus, Bung Rifki Munawar, Bung Rudi Julianto, Bung Jaelani, dan Kabid Perempuan & Pekerja Muda yakni Anisa Fitriyani.

Aksi Mogok Kerja tersebut FSPMI menuntut kepada perusahaan dengan tuntutan utama yakni mengenai Status Kerja. Buntut dari perundingan pertama dan kedua yang mengalami deadlock negosiasi atau tidak terjadi kesepakatan antara keduabelah pihak, pihak Management berdalih tidak merasa melakukan kesalahan seperti telat memperpanjang kontrak, status pekerja yang lebih dari 5 tahun,status jabatan didalam kontrak kerja maupun salinan kontrak yang seharusnya sesuai undang-undang Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
‘Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing – masing mendapat 1 perjanjian kerja’.

Setelah melakukan diskusi perundingan, akhirnya pihak perusahaan menyepakati apa yang menjadi tuntutan PUK SPAI-FSPMI PT Shoetown Footwear Industrian Indonesia diawal dan akan membuat Surat Perjanjian Kerja Bersama antara Pihak Perusahaan dan Pihak Serikat Pekerja (FSPMI).

Pasca diskusi perundingan Ketua PUK Bung Bagus mengatakan, “Alhamdulillah,apa yang kita perjuangkan selama ini membuahkan hasil untuk kesejahteraan Pekerja di PT SFII, Kedepanya semoga anggota FSPMI PT. SFII semakin kuat serta tetap terus berada dijalur perjuangan dan satu intruksi satu komando, ini adalah hasil perjuangan pergerakan bersama bukan perjuangan saya pribadi. ” pungkasnya.

“Tetap kawal redaksi perjanjian kerja bersama tersebut, jangan sampai ada perubahan – perubahan sampai ditandatangani ” Tambahnya Bung Bagus

FSPMI PT. SFII akan terus memoninoring redaksi perjanjian kerja bersama sampai terealisasi.

Kontributor : Majalengka
Penulis : Mugiwara
Poto : Infokom