Miris, Odang Suhaya Delapan Bulan Di Rumahkan Dan BPJS Non Aktif

Bandung, KPonline – Audiensi antara Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/5) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi memang bukan hanya ceremonial diskusi semata, namun dibalik hal itu ada ribuan buruh yang memang sangat terimbas akibat tidak diikut sertakannya kedalam program BPJS tersebut.

Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan buruh menjadi salah satu hal yang harus diperjuangkan sebagai salah satu isu utama serikat pekerja dalam hal ini FSPMI.

Bacaan Lainnya

Tim Media Perdjoeangan sempat berbincang dengan salah satu peserta audiensi, Odang Suhaya Sekretaris PUK SPL FSPMI PT. Palmastex yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat ini pun bercerita.

Odang mengungkapkan bahwa “Sudah delapan bulan lamanya saya di rumahkan dan tidak mendapatkan upah pada masa Pandemi Covid -19 dan juga BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatannya di nonaktifkan”, Ungkapnya.

Miris memang, padahal
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) pekerja yang di-PHK pun ada pembahasan tentang kasus karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami PHK. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan. Yaitu paling lama 6 bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.

Artinya, Perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena di PHK selama 6 bulan. Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Suparno Ketua DPW FSPMI Jawa Barat mengatakan saat di Wawancara “Pada kasus Odang statusnya masih pekerja tapi saat di rumahkan BPJS nya ikut di non aktifkan, disini siapa yang harus bertanggung jawab?” Tegasnya

“Pihak BPJS kah? Atau pengusaha? Pihak BPJS terlalu toleran dan pihak pengusaha terlalu di manja dan inilah dampaknya, selalu pekerja yang menjadi korban, apabila lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, lalu dimana jaminannya? Apabila ini dibiarkan akan banyak Odang-Odang lainya”, Tambahnya Suparno. (Zenk)

Pos terkait