Mirip Orde Baru: Aktivis Agraria Lampung Divonis Penjara

Lampung, KPonline – Empat petani dan seorang pendeta dari konflik agraria di Tulang Bawang, Lampung, divonis antara 1,6 tahun hingga 2,4 tahun oleh Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis sore, 2 Maret 2017. Kelima aktivis agraria ini memprotes perampasan lahan warga yang dilakukan oleh PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), anak perusahaan Bumi Waras atau dikenal Sungai Budi Group, salah satu perusahaan tua di Lampung yang bergerak salah satunya dalam industri sawit. Tulang Bawang adalah kabupaten yang berjarak sekira 4 jam perjalanan darat dari Bandar Lampung.

Dilansir dari tirto.id, majelis hakim PN Menggala memutus kelimanya bersalah karena dianggap provokator bentrok antara warga dan petugas keamanan dari Pam Swakarsa PT BNIL pada 2 Oktober 2016 lalu. Hakim menganggap kelima terdakwa itu telah bersalah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dua petani, Sukirman dan Sukirji, divonis 2,4 tahun penjara. Dua petani lain, Sujarno dan Hasan, menerima vonis 2 tahun penjara. Sedangkan pendeta Sugianto, pendamping para petani, divonis 1,6 tahun penjara.

Alian, kuasa hukum kelima terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Lampung, menyatakan “kecewa dengan vonis” tersebut. Ia mengkritik majelis hakim di kasus ini yang memberikan vonis bersalah kepada lima terdakwa hanya karena ada bukti brosur yang dibuat keempat petani dan pendeta Sugianto.

Menurut Alian, hakim menilai brosur itulah yang dianggap memprovokasi warga melakukan pendudukan lahan dan kemudian memicu bentrok dengan Pam Swakarsa PT BNIL. Padahal, berdasar bukti dan kesaksian warga, pemicu kerusuhan itu justru adalah Pam Swakarsa PT BNIL.

“Saat ini kami ingin menjernihkan pikiran terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan banding atau tidak,” kata Alian saat dihubungi Tirto seusai persidangan.

Sementara Pendeta Karel, koordinator advokasi dari Gereja Kristen Sumatra Bagian Selatan (GBKBS) tempat pendeta Sugianto bertugas, menilai vonis itu “tidak adil.” Ia melihat banyak warga, yang melihat proses persidangan itu, menangis karena kecewa.

Pendeta Karel prihatin karena perjuangan petani untuk mendapatkan hak atas tanahnya kembali justru berbuah hukuman bui.

Pendeta Karel juga menyayangkan vonis hakim bagi pendeta Sugianto. Alasannya, Sugianto adalah pendeta tugas khusus yang melayani dan membantu masyarakat di Tulang Bawang. Mendukung perjuangan para warga di Tulang Bawang untuk merebut lahannya kembali merupakan tugas gereja yang ia emban.

“Kami dari gereja prihatin dengan keputusan hakim ini. Ini seperti tidak ada keadilan untuk para petani kecil. Kami berharap ada upaya hukum lanjutan untuk memperoleh keadilan,” kata Karel.

Pembersihan kampung oleh PT BNIL

Sengketa agraria antara para petani di Tulang Bawang dan PT BNIL sudah berlangsung sejak 1986 ketika tujuh desa transmigran mulai mendiami lahan di kawasan 10.000 hektare. Areal ini lantas diklaim oleh gubernur Lampung saat itu sebagai lahan konsesi perusahaan, yang kemudian diserahkan oleh PT BNIL. Lahan yang diklaim itu dibiarkan tanpa aktivitas perusahaan, sementara warga yang mendiaminya mulai membentuk perkampungan, membangun pasar dan sekolah, bahkan dianggap sebagai proyek percontohan transmigrasi swakarsa mandiri yang sukses.

Tetapi, pada 28 Juli 1990, PT BNIL dan Pemda Kabupaten Lampung Utara (sebelum pemekaran menjadi Tulang Bawang) menugaskan Departemen Transmigrasi melakukan pengusiran terhadap pemukim di 7 desa. Buntutnya, pada 1991, aparat dari badan koordinasi stabilitas nasional daerah dan Komando resort militer 043/ Garuda Hitam mengusir warga, dengan dalih bahwa “kawasan 10.000 ha” itu akan dipakai sebagai lokasi latihan perang. Tentara juga memakai gajah untuk mengusir warga.

Selama konflik agraria ini berlangsung, antara 1991-2017, delapan nyawa warga melayang. Selain itu, dilaporkan, puluhan warga dari 7 desa transmigran itu menerima siksaan. Di antaranya seorang warga bernama Mansur, yang disiksa oleh tentara dengan cara ditendang mulutnya dan dipukuli kepalanya. Juga ada warga bernama Sidal, yang disiksa oleh tentara pada 1991 di areal PT BNIL dengan cara dipukul dengan popor senjata, disetrum dan disekap di WC, yang bikin dia cacat.

Kriminalisasi terhadap petani dan pejuang agraria di Tulang Bawang, salah satu titik panas konflik agraria di Lampung, bukan kali ini saja. Sebelumnya, pada 1999, ada 11 warga yang ditahan dan dipenjara.

Akibat kekerasan dan intimidasi terhadap warga di 7 desa transmigran ini, yang terus menuntut lahan mereka dikembalikan, sebagian warga pindah tempat tinggal termasuk ada yang bermukim di Kalimantan dan Maluku. Warga takut atas pelbagai kekerasan dan pemenjaraan yang sering mereka hadapi.

Para petani Tulang Bawang sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, Komisi II DPR, dan Kantor Staf Presiden di Jakarta. Sayangnya, aduan itu belum mendapatkan respons dari pelbagai institusi negara tersebut.

Muhadik, salah satu warga korban perampasan lahan dan korban penyiksaan oleh PT BNIL, berharap kasus sengketa agraria di Tulang Bawang segera mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo.

“Kami ini sudah mengadu ke mana-mana, tapi tidak ada hasilnya. Kami ingin presiden turun tangan menyelesaikan kasus ini,” ujar Muhadik.