Mereka yang Menolak Upah Murah

Purwakarta, KPonline – Menanggapi kenaikan upah pekerja tahun 2019 sebesar 8.03%,  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta kembali mendatangi Gedung Sate Bandung Jawa Barat.

Agenda tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap penolakan FSPMI atas kenaikan upah 2019 sebesar 8.03% yang dinilai masih terlalu rendah.

Selain itu, kebijakan yang didasarkan pada PP 78/2015 tersebut juga menghilangkan peran Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.

Setelah tiga tahun berjalan, PP 78/2015 dinilai tidak memberikan kebaikan terhadap kehidupan kaum pekerja. Terlebih dalam hal upah yang sebetulnya menjadi urat nadi pekerja untuk menghidupi pekerja dan keluarganya.

Angka 8.03% untuk merupakan kenaikan upah tahun 2019 merupakan hal yang tidak diharapkan oleh kaum pekerja karena inflasi harga sembako beberapa waktu kebelakang yang bergerak naik tidak beraturan ditambah dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak non subsidi ditahun 2018 yang juga mengalami beberapa kali kenaikan.

FSPMI merupakan serikat pekerja yang saat ini selalu berada di garis depan dalam perjuangan upah.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Sepatu Bata tak mau ketinggalan. Senin, 19 November 2018 dengan tiga armada bus bertolak ke gedung sate Bandung untuk bergabung dengan Serikat Pekerja lain yang berada di Wilayah Jawa Barat bersuara untuk menolak kenaikan upah 2019 sebesar 8.03%.