Tanjung Morawa,KPonline – Pengurus PUK SPAI FSPMI PT STI hari ini (Jumat,24/11/17) menyambangi rumah Robiah selaku anggota FSPMI yang sedang hamil tua. Para pengurus PUK melakukan konsolidasi dan penguatan secara mental kepada Robiah terkait perjuangan yang di hadapi untuk mendapatkan cuti melahirkan yang seharusnya di dapatkannya
Seperti yang sudah di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 82 jo Pasal 185 pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pasal ini akan akan di kenakan sangsi pidana
Menurut keterangan salah seorang pengurus PUK FSPMI PT STI Nurdin menjelaskan bahwa pihak PUK FSPMI sudah mengajukan surat permohonan cuti melahirkan kepada pihak manajemen akan tetapi sampai saat ini belum ada titik terang mengenai hal tersebut
“Kami akan terus jemperjuangkan hal ini sampai selesaikan karena ini merupakan hak normatif yang seharusnya tidak perlu di mintapun pihak perusahaan wajib menjalankannya ” Tegas Nurdin Arraniri Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT STI.
Cuti melahirkan memang merupakan Hak Normatif bagi para perempuan, sangat disayangkan memang masih banyak perusahan yang belum mau menjalankan hal ini.
Disini juga peran penting Dinas Tenaga Kerja Di Deli Serdang sangat di butuhkan, karena mereka selaku Lembaga Pengawasan Ketenaga Kerjaan seharusnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang memang nelum melaksanakan UU No 13 Tahun 2003
Kontributor :Kamal