Mengkaji Arah Kebijakan Pemerintah terhadap Buruh 2021–2026, Benarkah Makin Pro Buruh?

Mengkaji Arah Kebijakan Pemerintah terhadap Buruh 2021–2026, Benarkah Makin Pro Buruh?

Purwakarta, KPonline-Dalam lima tahun terakhir, arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan dinamika yang tidak sederhana. Di satu sisi, sejumlah regulasi menuai kritik dari serikat pekerja karena dianggap merugikan. Namun di sisi lain, terdapat sejumlah kebijakan dan putusan yang justru memperkuat posisi pekerja.

Jika dilihat berdasarkan kebijakan yang diterbitkan sepanjang 2021-2026, terdapat kecenderungan bahwa isu perlindungan pekerja semakin kuat kembali masuk ke dalam kebijakan pemerintah.

Bacaan Lainnya

# 2021: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Dibangun

Salah satu tonggak pada 2021 adalah terbitnya PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK melalui manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Aturan pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021.

Dari perspektif perlindungan sosial, kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai langkah positif karena PHK tidak lagi hanya dilihat sebagai persoalan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga sebagai risiko sosial yang membutuhkan intervensi negara.

Namun, periode yang sama juga diwarnai lahirnya PP 35/2021 dan PP 36/2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Karena itu, 2021 tidak dapat secara sederhana disebut sebagai tahun yang sepenuhnya pro-buruh. Kemnaker mencatat PP 35/2021 mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK, sementara PP 36/2021 mengatur pengupahan.

# 2022: Pemerintah Memberikan Bantuan Langsung kepada Pekerja
Pada 2022, pemerintah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial di tengah tekanan kenaikan harga.

Pemerintah saat itu mengalokasikan sekitar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan batas gaji tertentu.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pekerja diposisikan sebagai kelompok yang perlu mendapat perlindungan daya beli ketika terjadi tekanan ekonomi.

Tetapi sekali lagi, kebijakan bantuan sosial tidak sama dengan perubahan struktural dalam sistem ketenagakerjaan. Karena itu, dampaknya terhadap hubungan industrial lebih tepat disebut perlindungan jangka pendek.

# 2023: Pemerintah Mengubah Formula Pengupahan
Memasuki 2023, pemerintah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi dasar baru dalam penetapan upah minimum untuk 2024.

Namun persoalan pengupahan kemudian kembali menjadi perdebatan besar. Buruh menilai formula pengupahan harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan daya beli pekerja.

Dengan demikian, 2023 dapat disebut sebagai fase perdebatan ulang mengenai arah kebijakan upah.

# 2024: Titik Balik Setelah Putusan MK
Salah satu perubahan paling penting terjadi pada 31 Oktober 2024, ketika Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Partai Buruh, FSPMI, KSPI dan organisasi pekerja lainnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan sejumlah perubahan penting dalam pengaturan ketenagakerjaan, termasuk menyangkut PKWT, outsourcing, upah, PHK, pesangon dan upah minimum.

Yang menarik, MK secara eksplisit menyoroti persoalan upah minimum sektoral. Menurut MK, hilangnya ketentuan tersebut berpotensi menurunkan standar perlindungan pekerja pada sektor-sektor tertentu.

Putusan ini kemudian menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kembali kebijakan ketenagakerjaan.

# 2025: Upah Minimum Mendapat Formula Baru
Pada akhir 2024, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian pada Desember 2025, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengubah kembali PP 36/2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani pada 17 Desember 2025.

Kebijakan tersebut menjadi dasar baru penetapan upah minimum 2026.

Dalam penjelasan pemerintah, pendekatan pengupahan diarahkan agar kenaikan upah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan posisi upah terhadap kebutuhan hidup layak.

Menaker Yassierli menyatakan pemerintah mendorong upah minimum semakin mendekati kebutuhan hidup layak.

Bagi buruh, arah tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.

# 2026: Perlindungan Buruh Menguat?
Tahun 2026 menjadi tahun yang menarik karena sejumlah kebijakan pemerintah secara langsung menyentuh isu yang selama bertahun-tahun menjadi tuntutan gerakan buruh.

Pertama, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya.

Kemnaker menyatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan membatasi pekerjaan outsourcing pada bidang-bidang tertentu, antara lain kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi/angkutan pekerja serta sejumlah pekerjaan penunjang.

Pun demikian, kaum buruh menilai permenaker nomor 7 tersebut, dinilai masih jauh dari harapan.

Multi-Tafsir Batasan Kerja: Tidak ada definisi tegas yang membedakan pekerjaan inti dan penunjang, sehingga dikhawatirkan sektor inti perusahaan ikut dialihdayakan.

Pertama, pada Pasal 3 ayat (2) huruf (e) yang berbunyi; “Jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penunjang, meliputi: …..(e) layanan penunjang operasional” dari pasal tersebut terkait layanan operasional perusahaan, kalimat ini bisa ditafsirkan bahwa semua jenis pekerjaan nantinya dapat di alih dayakan contoh HRD, GA, Logistik, Teknik atau mekanik, listrik, helper, office secara umum dan masih banyak divisi atau bagian penunjang produksi yang lain sehingga dalam satu perusahaan akan dimungkinkan berdiri beberapa perusahaan alih daya di dalam perusahaan tersebut.

Kedua, di Pasal 3 ayat (2) huruf (f )
”pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan”, kalimat ini dapat ditafsirkan semua jenis pekerjaan di pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan dapat di alih dayakan. Hal ini sangat berbahaya karena tidak ada kepastian kerja dan perlindungan kesejahteraan buat buruh yang seharusnya ini adalah menjadi tugas negara untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan kesejahteraan buruh.

Karena dalam permenaker no 7, cakupan/batasan jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing malah semakin meluas atau malah bertambah.

Berikutnya, Kedua, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada April 2026 setelah perjuangan selama 22 tahun. Pemerintah menyebut pengesahan tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Ketiga, pemerintah membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026. Presiden Prabowo menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara untuk melindungi pekerja yang terancam PHK.

Jadi, Apakah Pemerintah Semakin Pro Buruh?

Jika ukuran yang digunakan adalah jumlah dan substansi kebijakan perlindungan pekerja, maka terdapat indikasi penguatan perlindungan pada periode 2024–2026.

Namun jika ukuran yang digunakan adalah seluruh kebijakan ketenagakerjaan, ceritanya jauh lebih kompleks.

Sebab, dalam periode yang sama terdapat kebijakan yang oleh serikat pekerja dikritik karena dianggap memberikan fleksibilitas terlalu besar kepada pengusaha. Bahkan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 sendiri lahir dari gugatan kelompok buruh terhadap sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja.

Dengan kata lain, grafiknya bukan garis lurus naik. Lebih tepat menggambarkannya sebagai:

• 2021 → perlindungan sosial mulai dibangun

• 2022 → perlindungan daya beli pekerja

• 2023 → tarik-menarik soal formula upah

• 2024 → koreksi melalui Putusan MK

• 2025 → penguatan kembali kebijakan pengupahan

• 2026 → perlindungan outsourcing, PRT dan mitigasi PHK.

Singkatnya, dalam lima tahun terakhir, terdapat perubahan menarik dalam wajah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.

Negara terlihat semakin aktif masuk ke persoalan buruh.

Bukan hanya melalui penetapan upah minimum, tetapi juga melalui jaminan kehilangan pekerjaan, koreksi aturan ketenagakerjaan oleh MK, pembatasan outsourcing, perlindungan pekerja rumah tangga, hingga pembentukan satgas mitigasi PHK.

Namun pertanyaan yang lebih penting bagi buruh bukan hanya apakah kebijakannya terlihat pro-buruh, melainkan, apakah seluruh kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan daya tawar pekerja, menaikkan kesejahteraan, memperkuat kepastian kerja dan membuat buruh lebih terlindungi ketika berhadapan dengan perusahaan?

Sebab, kebijakan yang terlihat pro-buruh di atas kertas belum tentu terasa pro-buruh di tempat kerja. Ukuran akhirnya tetap berada pada pelaksanaan dan dampaknya terhadap kehidupan pekerja.

Pos terkait