Mengintip Omah Buruh Sambut HUT RI Ke-74

Bekasi, KPonline – Dari sehari sebelum memperingati HUT RI Ke-74 tahun, Crew Omah Buruh sudah terlihat sibuk. Mereka menyiapkan keperluan upacara bendera yang akan dilaksanakan 17 Agustus 2019. Mulai dari menyiapkan bambu untuk dijadikan tiang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan bendera kecil plastik agar turut memeriahkan lokasi tersebut, hingga pagi hari persiapan keperluan Upacara bendera telah selesai.

 

Bacaan Lainnya

Upacara Memperingati HUT RI ke-74 dimulai pukul 09.00 wib dengan team Upacara dipilih kebanyakan dari Perempuan FSPMI. Inspektur upacara dipimpin oleh Eddy Kuncoro yang juga sekaligus sebagai ketua Forum EDH. Para peserta yang hadir perwakilan dari PUK, terlihat juga beberapa rekan FSPMI dari FKJ ( Jababeka ) yang sengaja datang untuk menghadiri upacara bendera tersebut.

Memang setiap tahun Omah Buruh selalu menyempatkan mengadakan upacara bendera dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia. Kita tahu perjuangan Pahlawan tempo dulu begitu gigih dalam mempertahankan Negeri ini dari penjajahan.

 

Mereka mempertaruhkan nyawa meskipun kenyataannya kini Kemerdekaan hidup memang tidak dibelenggu. Tapi secara kesejahteraan dan kebebasan dalam mengkritik Pemerintah kian hari semakin di interfensi secara masif hingga ruang gerak berdemokrasi kini dibatasi.

 

Apalagi pemerintah jelas-jelas telah mengeluarkan PP 78/2015 yang berisi pembatasan upah yang merugikan kaum buruh. Dan yang pasti hal tersebut berimbas kepada perekonomian indonesia.

 

Seperti yang kini sudah kita rasakan. Kenaikkan BBM, Listrik dan kebutuhan hidup dan yang kini terasa sekali adalah kebutuhan pokok. Kesimpulan atas hal tersebut, sangat jelas terlihat akan keberpihakan pemerintah yang lebih condong kepada pemodal, dari pada ke rakyatnya sendiri.

 

Belum habis penolakan terhadap PP 78/2015, kini telah naik lagi niatan pemerintah akan merevisi UU 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.

Kebanyakan isi revisi tersebut sangat merugikan kaum buruh, salah satu point yang meresahkan adalah hilangnya hak kompensasi bagi pekerja setelah ter-PHK yaitu berupa pesangon pekerja.

 

Untuk menolak kebijakan tersebut sekiranya kaum buruh tetap melaksanakan aksi-aksi secara masif dan terus menerus secara skala Nasional.

 

Sebenarnya Draft revisi UU 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan tersebut beberapa tahun silam juga pernah berniat direvisi, tapi akibat gelombang perlawanan yang kompak dan ditunjukkan kaum buruh, membuat hal tersebut dapat digagalkan.

 

Kini kekuatan Kaum Buruh kembali di uji, kekompakkan dalam persatuan adalah hal mutlak yang harus kembali ditunjukkan. Sangatlah berat perlawanan sekarang, dimana lengusaha telah berhasil menguasai negeri ini dan tentu akan banyak mengeluarkan kebijakan yang lebih mementingkan kelompoknya dari pada rakyat keseluruhan ( Ocha )

Pos terkait