Mengenal Lembaga Kerjasama Bipartit

Apa yang dimaksud dengan LKS Bipartit?

LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

Apakah ada kewajiban membentuk LKS Bipartit ?

Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.

Apakah fungsi LKS Bipartit ?

LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.

Bagaimana susunan keangotaan LKS Bipartit ?

Susunan keanggotaan LKS Bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit diatur dengan Keputusan Menteri.