Mengenal Crypto Currency, Apa dan Bagaimana

Jakarta,KPonline – Kamu mungkin sudah familiar dengan istilah trading crypto yang beberapa tahun terakhir sempat ramai di kalangan trader. Trading crypto sebenarnya memiliki pengertian yang hampir sama dengan trading saham, hanya saja bedanya pada objek transaksi yang berbentuk cryptocurrency. Banyak platform start-up yang bergerak di bidang edukasi kripto salah satunya adalah Bitfinex.Jika kamu sudah siap trading dan sedang mencari platform trading terbaik, Bitfinex bisa jadi alternatif.  Untuk lebih kenal dengan plus minus dari platform trading tersebut, baca ulasan Bitfinex ini

Pada dasarnya, cryptocurrency hadir karena adanya blockchain dan pasar mata uang digital di kalangan masyarakat. Bahkan, ada beberapa jenis cryptocurrency yang sangat terkenal dan nilainya bisa mencapai nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Sebenarnya apa itu trading crypto? Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aset crypto atau kripto merupakan komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Meskipun Bank Indonesia melarang aset kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran, namun aset kripto umumnya dapat dijadikan sebagai alat investasi dan dapat diperjualbelikan.

Aset kripto tersebut sering kali disebut dengan koin kripto atau uang kripto dalam trading crypto yang biasanya bisa diperdagangkan sepanjang hari tanpa libur atau 24 jam per 7 hari. Namun, ada banyak hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memulai trading crypto karena kegiatan ini memiliki risiko yang sangat tinggi.

Dalam hal ini, trading crypto merupakan kegiatan menjual dan membeli aset mata uang digital yang tersedia di pasar cryptocurrency dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Cryptocurrency sendiri saat ini dianggap sebagai aset untuk trading karena nilai fluktuasinya yang sangat tinggi.

Seperti yang telah disebutkan, trading crypto memiliki risiko yang cukup tinggi sehingga perlu berhati-hati sebelum terjun di dalam aktivitas ini. Untuk mencegah terjadinya kerugian dengan nilai yang cukup besar dalam trading crypto, kamu perlu memperhatikan beberapa risiko dan kelemahan dari trading ini

Dalam trading crypto, nilai-nilai mata uangnya bisa saja naik hingga ratusan persen tanpa ada batas. Hal ini tentu cukup menggiurkan bagi kamu yang ingin mendapatkan keuntungan dari trading crypto. Namun, di balik semua itu ternyata ada risiko penurunan nilai yang tidak terbatas ketika melakukan trading crypto.

Dalam hal ini, bisa saja kamu sebagai trader atau investor yang sempat untung dalam trading crypto justru bisa berbalik rugi dengan nilai yang sangat besar akibat jual-beli aset kripto yang fluktuatif. Hal tersebut sudah jelas berbeda dengan investasi di pasar modal, seperti reksa dana atau saham.

Di Bursa Efek Indonesia, umumnya batas maksimal penurunan saham sekitar 7 persen dalam sehari dan biasanya akan langsung mengaktifkan sistem auto rejection. Bila penurunan terjadi selama beberapa hari, pihak otoritas Bursa menerapkan pemberhentian perdagangan sementara atau suspensi sehingga kerugian trader atau investor bisa dibatasi.

Perlu kamu ketahui bahwa mata uang kripto bukanlah seperti mata uang rupiah, dollar, dan lain sebagainya. Sebab, meski dikenal sebagai koin atau uang, cryptocurrency dalam trading crypto bukan mata uang yang memiliki dasar fundamental seperti kondisi ekonomi suatu negara, suku bunga, serta data makro-ekonomi lainnya.

Mata uang dalam trading crypto juga tidak bisa dianalisis dalam segi fundamentalnya, seperti halnya saham emiten yang biasanya pihak perusahaan memiliki pendapatan, laba, operasi bisnis, dan dividen.

Sementara itu, reksa dana bisa kamu lihat dari isi portofolio yang tertera di dalam fund fact sheet. Oleh karena itu, akan sangat sulit bagi kamu untuk memprediksi dan menganalisis nilai wajar atau valuasi dari mata uang kripto dan sejenisnya ketika melakukan trading crypto.

Aset kripto hadir berkat teknologi blockchain yang memungkinkan semua data transaksi secara otomatis. Karena kegiatannya diatur oleh sistem blockchain, maka tidak ada lagi badan otoritas yang membuat peraturan dengan jelas atau pihak yang bisa membatasi perdagangan.

Artinya, dalam trading crypto pun tidak ada perlindungan trader atau investor yang dapat mendengarkan keluhan bila sesuatu terjadi pada aset kripto tersebut. Hal tersebut sudah jelas berbeda dengan reksa dana atau saham yang memang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika saham kamu bergerak tidak wajar atau perusahaannya melanggar ketentuan, OJK akan memberikan peringatan. Reksa dana dan manajer investasi yang tidak patuh pun akan diberikan sanksi oleh OJK. Sementara itu, saat ini Bappebti Kementerian Perdagangan hanya mengawasi para penjual kripto dan aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Itulah beberapa risiko trading crypto yang perlu kamu ketahui secara cermat.

Pos terkait