Menang, Grand Toserba Penuhi Tuntutan FSPMI Makassar

Makassar, KPonline – Diberitakan sebelumnya, Direktur Grand Toserba Makassar melakukan Mutasi sepihak terhadap 7 orang Pengurus SPAI FSPMI PT. Grand Toserba Makassar yang melaporkan pelanggaran hak hak normatif karyawannya yang selama ini telah bekerja selama belasan tahun.

Ketua DPW FSPMI Makasar, Fadli Yusuf dalam sebuah wawancara daring di channel YouTube Bicaralah Buruh menjelaskan, alasan mutasi ini diduga sebagai modus pengusaha untuk melakukan penghalang halangan berserikat bagi karyawan yang baru sebulan membentuk Serikat Pekerja dan sudah berani melaporkan pelanggaran normatif yang dialami para pekerja (12/6).

Pengurus PUK juga telah melayangkan surat permohonan berunding atau Bipartit sebanyak dua kali namun tidak ada tanggapan, justru berujung dikeluarkannya surat Mutasi kepada Pengurus PUK dari Grand Toserba Pengayoman Makassar ke Grand Mall Maros yang jaraknya di luar Kota Makassar, tambah Fadli.

“Dari pihak pengusaha dalam hal ini semakin menunjukkan sikap arogannya dan melawan hukum. Padahal mutasi seharusnya dibicarakan terlebih dahulu kepada pekerja karena menyangkut hak hak yang harus terpenuhi jika berpindah dari satu tempat kerja ke tempat lainnya.” jelasnya lagi.

“Para pekerja sekaligus pengurus PUK SPAI FSPMI Grand Toserba Pengayoman Makassar yang dimutasi ini sudah lama bekerja, Muh. Awal Ketua PUK sudah bekerja selama 6 tahun, Rinal Sekretaris PUK sudah bekerja 5 tahun, Sumardi masa kerja 10 tahun, Patta Andi Masa kerja 11 Tahun. Hasbullah masa kerja 6 Tahun, Awaluddin masa kerja 7 tahun, Muh. Ilham Nur masa kerja 3 tahun, yang sebelumnya diakui oleh Pimpinan Grand Toserba Pengayoman Makassar hanya sebagai pekerja lepas padahal faktanya mereka sudah bekerja secara terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa kontrak kerja dan perlindungan hak hak normatif yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.” papar Fadli.

“Dalam aturan Undang – undang Ketenagakerjaan sudah disebutkan bahwa Perusahaan wajib membayarkan upah Karyawannya sesuai upah minimum dan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.” sambungnya lagi.

Hal inilah yang membuat Karyawan mendirikan Serikat Pekerja lalu kemudian menjadi awal mula terjadinya dugaan menghalang halangi kegiatan Serikat Pekerja dan berlanjut kepada mutasi sepihak tanpa adanya alasan dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ini mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa secara terus-menerus dan menggaungkan Aksi Boikot Grand Toserba Group jika tuntutan mereka terhadap perusahaan untuk membatalkan mutasi sepihak ini tidak segera mendapatkan tanggapan.

Atas terjadinya kasus ini, akhirnya Disnaker provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan undangan mediasi bertemu Mediator Disnaker provinsi Murtiyadi SH dan Andi Bangsawan dalam undangan mediasi pertama. Hadir dalam mediasi ini 7 orang pengurus PUK SPAI FSPMI CV. Indo Retail Abadi yang terdiri ketua PUK, Awal, sekretaris, Rinal dan pengurus lainnya serta
didampingi Ketua DPW FSPMI Sulawesi Selatan, Fadli Yusuf (30/6).

“Mediasi ini kemudian dilanjutkan dengan mediasi kedua pada 5 juli 2022 tanpa undangan lagi karena langsung disepakati dalam pertemuan Mediasi 1.” jelas Fadli Yusuf.

“Dalam mediasi untuk kasus PUK CV. Indo Retail Abadi (Grand Toserba Makassar), kita menang atas beberapa tuntutan yang kita ajukan.” ungkap Fadli.

Adapun kemenangan FSPMI yang tertuang dalam kesempatan tersebut adalah:
1. Upah diberikan sesuai UMP
2. BPJS Kesehatan diberikan
3. BPJS Ketenagakerjaan diberikan
4. 7 org anggota PUK yang di mutasi ke luar kota dibatalkan
5. Libur dari 2 kali menjadi 4 kali sebulan.

Atas kemenangan ini, Fadli Yusuf berpesan agar seluruh pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Indo Retail Abadi tetap solid dan satu komando, fakta membuktikan bahwa kekuatan serikat pekerja telah berhasil memperjuangkan kesejahteraan anggotanya yang dikebiri oleh pengusaha nakal.

(Jim).