Menaker Melempem, Pakde Karwo Terbitkan Surat Edaran Terkait Permasalahan Ketenagakerjaan

Pakde Karwo & Buruh JATIM (foto : http://wartametropolis.com

Surabaya KPOnline,- Buruh Jawa Timur mendapatkan secercah harapan atas tuntutan yang disampaikan pada tiap aksi dalam satu setengah tahun ini ,pasalnya hari ini Senin (16/05/2016) Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menerbitkan surat edaran kepada Bupati/Walikota di seluruh Jawa Timur.

Adapaun Isi dari beberapa Surat edaran tersebut antara lain :

A.Penanganan Pekerja/Buruh PKWT.

1. Melakukan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan kepada pemsahaan-perusahaan berkaitan dengan penggunaan pekerja/buruh dengan status PKWT (Perjanjian Kena Waktu Tertentu), penyerahan sebagian pekerjaan melalui PPJP (Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja) dan pemborongan pekerjaan baik sebelum dan sesudah diadakan pencatatan dan atau perijinan.

2. Apabila setelah dilakukan pembinaan, pemerikksaan dan pengawasan ketenagakerjaan ditemukan pelanggaran terkait penggunaan pekerja/buruh dengan status PKWT, penyerahan sebagian pekerjaan melalui PPJP dan pemborongan pekerjaan di perusahaan, maka Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memberikan Nota Pemeriksaan berkait hasil pemeriksaan dan pengawasan penggunaan Pekerja/Buruh PKWT, penyerahan sebagian pekerjaan melalui PPJP dan pemborongan pekerjaan di perusahaan yang meminta nota pemeriksaan tersebut kepada pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk kepentingan pengesahan secara hukum kepada lembaga terkait sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XII/2014 berkait pelaksanaan pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

B.Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Timur.

1.Mensyaratkan bagi perusahaan yang ada dan investor yang akan berinvestasi di Kabupaten/Kota untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal sebagal wujud tanggung jawab memperluas kesempatan bekerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2.  Melakukan pengawasan/pemeriksaan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Saudara dalam rangka penertiban penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh perusahaan, dimana dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan penggunaan TKA hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.

3.Apabila dalam pengawasan/pemeriksaan ada perusahaan yang melanggar ketemuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu dengan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian khusus (unskiil), agar dilakukan penindakan terhadap perusahaan dimaksud dengan bekerjasama bersama lembaga imigrasi, sesuai dengan ketentuan penmdangan yang berlaku.

 

4.Untuk mengefektifkan proses pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TPA) agar dibentuk posko pengaduan terkait dengan penanganan permasalahan tersebut.

C.Penanganan Pekerja/Buruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Timur.

1. Melakukan pendataan pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengikutsertakan pekerja/buruh tersebut dalam peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada BPJS Kesehatan di masing-masing daerah;

2. Mengikutsenakan pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada program-program pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota;

3. Memprioritaskan pekerja/buruh yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada recruitment yang dilakukan oleh perusahaanperusahaan yang ada di masing-masing daerah.

Gubernur Jawa timur juga mengeluarkan surat rekomendasi dengan tajuk :

Penyampaian aspirasi SP/SB di pada May Day 2016 kepada Presiden dan Ketua DPR RI.

Yang isinya antara lain :

1. Meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan mengembalikan ketentuan yang terkait kebijakan pengupahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;

2. Memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyampaikan aspirasi serta dalam menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

3. Membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan segera melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan mewujudkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif, efisien, dan berkeadilan yang melindungi pekerja/buruh;

4. Meninjau kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengalihan penyelenggaraan pengawasan Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Provinsi, dengan mengembalikan fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota karena dinilai lebih efektif dan efisien;

5. Menolak Rancangan Undang-undang tentang Tax Amnesty;

6. Menolak Surat Edaran Direktorat Jenderal Menakertrans Nomor 8.204/PHIJSK/III/2015.

Surat rekomendasi sendiri akan disampaikan kepada KETUA DPR RI oleh perwakilan dari FSPMI dari daerah Gresik,Pasuruan,Sidoarjo dan Mojokerto pada hari Rabu 18-19 Mei 2016.

(Khoirul Anam)