Menakar Konflik Horizontal Dalam Perjuangan Mogok Kerja Buruh PT. Klambir Jaya

Deliserdang,KPonline – Saat ini di bulan Ramadhan 1439 H, buruh PT. Klambir Jaya produsen kertas sembahyang yg berdiri sejak tahun 1990 yg beralamat di Jl. Klambir 5 Pasar 1 Umum desa Tanjung Gusta, Sunggal – Deli Serdang yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)masih melangsungkan pemogokan yg ke 33 hari (24 April – 27 Mei 2018).

Mogok kerja spontan pada tanggal 24, 25, dan 26 April 2018, yang dilakukan di halaman pabrik, yang ditenggarai atas Persoalan Hak Normatif yg tidak terselesaikan dan persoalan PHK sepihak trhadap 5 buruh. Membuat perusahaan mengeluarkan putusan PHK Kualifikasi Mengundurkan Diri terhadap 222 orang buruh pada tanggal 03 Mei 2018, dengan alasan 5 hari berturut-turut tdk masuk kerja tanpa keterangan setelah dilakukan pemanggilan secara patut.

Bacaan Lainnya

Ahmadsyah/Eben Ketua DPD GSBI Sumut mengatakan “Bahwa pada tanggal 27, 28, 30 April 2018 dan Tanggal 02 Mei 2018. Pintu gerbang pabrik di tutup rapat oleh pihak perusahaan, buruh di nyatakan dilarang masuk kerja. Anehnya, para sebagian buruh pada tanggal 28 April 2018 sekitar pukul 11.00.wib mendapatkan surat panggilan I masuk bekerja untuk tanggal 25 April 2018.

Pada tanggal 30 April 2018, sekitar pukul 12.00. para sebagian buruh mendapatkan surat panggilan ke II masuk bekerja pada tanggal 26 April 2018. Pada tanggal 02 Mei 2018, sekitar pukul 13.00.wib para sebagian buruh mendapatkan surat panggilan Ke III dan terakhir untuk masuk bekerja pada tanggal 30 April 2018.

Dari tiap – tiap surat panggilan bekerja yg diterima tersebut, telah di konfirmasi (ditanyakan) para buruh ke Ibu Rapnauli Purba, SH MH selaku staf hukum PT.Klambir Jaya, guna memastikan kapan para buruh bisa masuk bekerja. Tetapi Ibu Rapnauli Purba, SH MH selalu menjawab “BELUM ADA KEPUTUSAN MANAGEMENT PT. KLAMBIR JAYA”. inti kata, buruh di panggil bekerja, tetapi di larang masuk bekerja.”

PHK Kualifikasi mengundurkan diri yg diputus sepihak oleh perusahaan, kepada para buruh ditawarkan (diberi) Hak Kompensasi berakhirnya hubungan kerja yaitu sebesar 15% dari total 1x ketentuan Hak Pesangon sesuai pasal 156 ayat (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 156 ayat (3) UUK No. 13 Tahun 2003.

“Para buruh menolak keputusan tersebut, bukan karena disebabkan massa kerja buruh yg sudah terbilang lama yaitu berkisar 15 tahun s/d 28 tahun. Akan tetapi karena, buruh TIDAK MAU DI PHK sebab para buruh INGIN KEMBALI BEKERJA seperti semula”Terang Eben

Akibat pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan keputusan yg bijaksana untuk mempekerjakan kembali para buruh, sehingga sampai dengan tanggal ini, para buruh masih melakukan mogok kerja didepan gerbang pabrik dengan mendirikan tenda (dapur umum untuk berbuka puasa dan sahur).

Perjalanan mogok kerja buruh yang sudah berlangsung ke 33 hari ini membuat produksi perusahaan terhenti total, dilakukan secara damai dan tertib. Mobil pengangkut bahan baku produksi dan mobil pengangkut hasil produksi siap edar ke pasar, lalu lalang keluar masuk pabrik tanpa hambatan.

Perusahaan menggunakan berbagai cara, untuk melanjutkan produksinya. Ke 222 buruh yg di kualifikasi mengundurkan diri di telpon dan di kontak satu persatu, bahkan diduga di kunjungi dari rumah kerumah, di rayu untuk menerima tawaran hak kompensasi PHK 15% dan dijanjikan akan diterima kembali bekerja bekerja sebagai status buruh baru. Situasi bulan puasa dan mendekati hari raya idul Fitri, membuat sebahagian buruh (tidak diketahui pasti jumlahnya) menerima tawaran tersebut.

Upaya merekrut dan memasukkan calon tenaga kerja baru sebagai tenaga kerja pengganti terhadap buruh yang mogok kerja, senantiasa dilakukan perusahaan. Namun gagal, sebab para buruh yang mogok kerja, melalui organisasi SBIK-GSBI PT. Klambir jaya melayangkan surat somasi dan kecaman ke pihak perusahaan untuk menghentikan rekrutmen dan penggunaan tenaga kerja pengganti yang sebagaimana termuat dalam pasal 144 UUK No.13 Tahun 2003.

Menurut Ahmadsyah/Eben
Ketua DPD GSBI Sumut”pada tanggal 27 Mei 2018 (mudah-mudahan hoak)
Setelah pihak perusahaan gagal merekrut dan menggunakan tenaga kerja baru sebagai pengganti terhadap buruh yang melakukan mogok kerja, bahwa diduga pihak perusahaan telah menginstruksikan kepada para buruh yg telah menerima hak kompensasi 15% (yang telah mengundurkan diri) untuk masuk kembali bekerja pada tanggal 28 Mei 2018, dengan di iming-imingi akan mendapatkan THR serta akan ditetapkan kedepannya menjadi buruh tetap (PKWTT) bagi buruh kontrak (PKWT).”

Sebagai catatan dan pertimbangan, bahwa ke 222 buruh yang diputus PHK kualifikasi mengundurkan diri pada tanggal 03 Mei 2018, adalah masyarakat setempat. Saat ini, status para buruh terbagi 2, yang terdiri dari ;
1). Masih melakukan mogok kerja berjumlah sekitar 150 orang.
2). Buruh yang menerima hak kompensasi 15%, yang disuruh kembali masuk bekerja pada tanggal 28 Mei 2018, berjumlah sekitar 70 orang.

Situasi saat ini, andaikata informasi itu benar. Memunculkan perasaan sedih dan prihatin bagi buruh yang melakukan mogok kerja di depan pabrik. Rasa kuatir akan terjadi dorong-dorongan dan konflik horizontal bersama buruh yang dimobilisasi masuk bekerja, yang notabene adalah masyarakat setempat dan sedulur-sedulur Kabeh (saudara semua).

Para buruh tidak mau beramsumsi “apakah ini upaya untuk melemahkan persatuan dan perjuangan mogok kerja yang telah berlangsung 33 hari dalam mendapatkan kepastian kerja, hak normatif, dsb ?”

Mogok kerja yang panjang ini, tidak sedikit pun menarik perhatian pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT. Klambir jaya. Terkhusus Dinas Tenaga Kerja Kab. Deli Serdang dan Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara. Begitu juga dengan pihak DPRD Kab. Deli Serdang dan DPRD Sumut, meskipun informasi via telpon dan surat telah disampaikan. Malah yang datang ke pabrik, yaitu pihak Kepolisian Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, yang jumlahnya mengalahkan massa buruh mogok kerja.

“Untuk mengantisipasi terjadinya konflik horizontal antara buruh yang mogok kerja dengan buruh yang diduga di mobilisasi untuk masuk bekerja pada tanggal 28 Mei 2018 ke PT. KLAMBIR JAYA, dengan ini saya Ahmadsyah alias Eben selaku Ketua DPD GSBI Sumut, mengundang rekan-rekan pers (media) baik cetak, elektronik dan online untuk datang meliput Mogok Kerja Buruh PT. Klambir Jaya yg sudah berlangsung selama 34 hari (24 April – 28 Mei 2018)” Tegasnya

Ada pun tuntutan terkini, para buruh diantaranya :
1. Meminta DPRD Sumut Menghentikan Operasional Produksi PT.Klambir JAYA selama penyelesaian hak bagi buruh yang melakukan mogok kerja belum terselesaikan ;
2. Mendesak Kepolisian untuk bekerja sesuai dengan protap dan bertindak netral ;
3. Meminta kepada Plt. Dinas tenaga kerja Prov. Sumut untuk menindak dan melanjutkan proses hukum pelanggaran hak normatif yang dilakukan pengusaha PT.Klambir JAYA ;
4.Menuntut Pertanggung Jawaban PT. KLAMBIR Jaya untuk membayar THR sesuai dengan peraturan bagi buruh yang dikualifikasi mengundurkan diri maupun tidak ;
5. Pekerjakan kembali tanpa syarat 222 buruh yg di PHK kualifikasi mengundurkan diri, mau pun buruh yang tidak di PHK kualifikasi mengundurkan diri ;
6. Pekerjakan kembali 5 buruh yang di PHK sepihak pada tanggal 23 April 2018.
7. Jalankan seluruh Hak Normatif bagi buruh (terlampir) ;
8. Hapuskan sistim kerja kontrak (PKWT), tetapkan buruh kontrak yang ada menjadi buruh tetap (PKWTT).

( Kamal)

Pos terkait