Memburu Gelar Non Akademik, Ganang Ikuti Pelatihan dan Pendidikan Mediator

Yogyakarta, KPonline – Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia dan Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim / Bersertifikat Gelombang 10 (sepuluh) di Hotel MM UGM Yogyakarta pada 16 – 23 Juni 2023.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan acara Pendidikan dan Pelatihan Mediator besertifikat terselenggara berkat Kerja sama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (PMI UGM) Terakreditasi A Mahkamah Agung.

Acara yang ditempatkan di Hotel MM UGM Yogyakarta ini diikuti 50 an peserta dari berbagai latar belakang profesi secara online dan ofline.

Sedangkan acara dengan agenda Pendidikan dan Pelatihan meditor, dibuka langsung oleh Prof. Indra Bastian, MBA., PhD., CA., CMA., Mediator selaku ketua PMI UGM dan Roy Al Minfa, SH., MH., C.Me ketua Mediator Masyarakat Indonesia dan YBH RAM Indonesia.

“Pelatihan yang berstandar inilah yang nantinya akan memunculkan para ahli mediator yang profesional, menjadi sangat penting seseorang profesional yang bisa menjadi mediator menyelesaikan perkara sengketa tanpa SP3, dengan mediasi penyidikan akan berhenti, dengan akta akta perdamaian, tidak perlu lagi ke ranah hukum,” papar Prof. Indra Bastian.

Prof. Indra menambahkan, Mediator tidak perlu berlatar belakang hukum, bukan berarti tidak faham hukum, artinya mediasi lebih mengutamakan the best parktisis, maka mediator umum dahulu yang harus dikuasai, meningkatkan kemampuan psikologi dan komunikasi maka harus di gelar pendidikan dan pelatihan, maka mediator harus faham hukum walaupun tidak memiliki basic akademis ilmu hukum.

Roy Al Minfa, SH., MH., C.Me. Mediator mewakili YPH RAM dan Masyarakat Indonesia (MMI) dalam sambutanya mengatakan, “Pusat Mediasi Indonesia UGM menjadi percontohan dan referensi yang terakreditasi A dari Mahkamah Agung, maka pendidikan dan pelatihan mediator adalah wadah pembekalan ilmu pengetahuan untuk pengabdian kepada masyarakat, maka Mediator harus menguasai permasalahan dan sengketa yang paling utama bisa menyelesaikan secara mediasi.”

Mediator mempunyai peran penting dalam proses berjalanya mediasi. karena proses mediasi dengan gagal ataupun berhasil penentu utamanya terletak pada sang mediator saat mediasi, menguasai pengaturan kesinambungan dan keseimbangan hingga menyimpulkan sampai terjadi kesepakatan damai para pihak.

Perlu di ketahui, merujuk kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediator Profesional Bersertfikat dapat menjadi Mediasi di luar pengadilan menjadi mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Ganang, S.H Salah satu peserta Pendidikan dan Pelatihan Mediator kepada koran Perdjoeangan (14 Juli 2023) di kantor sekretariat FSPMI Bekasi menuturkan, “Mediator merupakan profesi mulia, berperan sangat penting dalam kehidupan masyarakat yang bisa menjembatani segala permasalahan dan sengketa, bahwa sengketa apapun itu tidak harus ke ranah hukum untuk menyelesaikannya.”

Lebih lanjut aktivis buruh FSPMI ini mengatakan merasa bersyukur bisa menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan mediator kerjasama YBH RAM Indonesia dan Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (PMI UGM) Terakreditasi A Mahkamah Agung ini sebagai sertifikasi profesionalisme seorang Mediator.

“Bersyukur bercampur bangga dapat menjadi peserta walaupun dengan biaya pribadi dan saya berharap dalam hidup ini dapat bermanfaat untuk orang lain, dapat membantu penyelesaian berbagai permasalahan baik perdata maupun pidana,” jelasnya.

Ganang berharap rekan-rekan aktivis Buruh FSPMI bisa ikut pelatihan dan pendidikan mediator karena sangat bermanfaat. (Yanto)