Membongkar Praktik Union Busting oleh Pengusaha Nakal

Membongkar Praktik Union Busting oleh Pengusaha Nakal
Foto ilustrasi

Di negeri yang mengklaim dirinya demokratis, suara buruh seharusnya mendapat tempat terhormat dalam diskusi tentang keadilan dan kesejahteraan. Namun di balik dinding-dinding pabrik dan kantor perusahaan, kerap terjadi praktik busuk yang bertujuan untuk membungkam suara itu. Namanya union busting, sebuah bentuk kejahatan yang tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencabik-cabik nilai-nilai demokrasi industrial.

Union busting adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh pengusaha atau manajemen perusahaan untuk menghancurkan atau menghalangi keberadaan serikat pekerja. Praktik ini bisa halus, bisa kasar. Bisa dalam bentuk pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pengurus serikat, bisa juga dalam bentuk intimidasi atau pemberian sanksi disipliner yang direkayasa.

 

Definisi dan Bentuk-Bentuk Union Busting

Union busting secara sederhana berarti penghancuran serikat pekerja. Dalam praktiknya, bentuk-bentuk union busting mencakup berbagai strategi, antara lain:

1. PHK atau mutasi pengurus dan anggota serikat pekerja

2. Penggunaan surat peringatan (SP) sebagai bentuk intimidasi

3. Penciptaan serikat tandingan (yellow union)

4. Pemusatan pengawasan terhadap kegiatan serikat

5. Pemberian insentif lebih kepada karyawan non-serikat

6. Larangan penggunaan fasilitas umum kantor/pabrik oleh serikat

7. Kriminalisasi kegiatan serikat, bahkan pelaporan ke aparat

Semuanya dilakukan untuk satu tujuan: melemahkan kekuatan buruh agar tidak mampu melakukan perlawanan kolektif terhadap kebijakan perusahaan yang tidak adil.

 

Kasus Demi Kasus: Jejak Union Busting di Tanah Air

Union busting bukan mitos. Ia nyata. Ia hidup di tengah-tengah kita. Berikut ini adalah potret sejumlah kasus yang sempat mengemuka:

PHK Terhadap Pengurus Serikat di Bekasi

Tahun 2025, sebuah pabrik manufaktur alat musik ternama asal Jepang yang beroperasi di salah satu kawasan industri di Bekasi memecat 2 orang pengurus yaitu Ketua dan Sekretaris serikat pekerja di perusahaan tersebut. Ketua dan Sekretaris diberhentikan dengan alasan sudah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun investigasi menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja itu bertepatan setelah para pengurus aktif menyuarakan tuntutan kenaikan upah pekerja.

•• Serikat Tandingan di Purwakarta

Di pinggiran Purwakarta, sebuah perusahaan alas kaki justru membentuk serikat tandingan setelah serikat independen mulai aktif dan meraih kemenangan dalam aksi mogok kerja yang dilakukan pada akhir tahun 2012.

Saat itu, Serikat independen yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di pabrik tersebut menyuarakan kepastian kerja dengan menuntut kepada pihak manajemen/ perusahaan untuk menggangkat status kepegawaian para pekerja saat itu menjadi karyawan tetap (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT). Dan Serikat bentukan perusahaan itu berisi orang-orang yang sebelumnya menjadi bawahan HRD.

“Kami tahu itu serikat boneka. Mereka tak pernah mengadvokasi buruh. Tapi hanya merecoki dan ingin melemahkan gerakan buruh,” kata omponk, anggota serikat independen tersebut.

••• SP Bertubi-tubi di Karawang

Fadli, pengurus serikat di pabrik otomotif Karawang, mendapat tiga surat peringatan dalam tiga bulan hanya karena membagikan selebaran ajakan rapat serikat di waktu istirahat. SP digunakan untuk mengarsipkan “kesalahan” yang bisa dijadikan alasan PHK.

 

Landasan Hukum: Perlindungan terhadap Serikat Pekerja

Indonesia memiliki UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memberikan jaminan hak atas kebebasan berserikat. Dalam pasal 28, dinyatakan:

  • “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa seseorang untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000”

Namun sayangnya, banyak kasus union busting tidak pernah sampai ke pengadilan. Pengusaha kerap menghindari tanggung jawab dengan dalih “disiplin kerja” atau “penurunan kinerja”. Sementara, lembaga pengawasan ketenagakerjaan pun sering kali tumpul dan tidak tegas.

 

Mengapa Pengusaha Melakukan Union Busting?

1. Takut Kehilangan Kontrol
Pengusaha ingin struktur kerja yang hierarkis dan stabil. Serikat buruh mengganggu hal itu dengan menuntut perubahan. Perusahaan takut kehilangan kendali terhadap tenaga kerja.

2. Ingin Menekan Biaya
Serikat buruh kerap memperjuangkan kenaikan upah, tunjangan, dan kondisi kerja yang lebih baik. Pengusaha melihat hal ini sebagai ancaman terhadap laba mereka.

3. Kekosongan Penegakan Hukum
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat pengusaha merasa bisa bertindak sesuka hati. Banyak dari mereka tahu bahwa biaya pelanggaran lebih murah daripada biaya memenuhi tuntutan serikat.

 

Dampak Sosial dan Psikologis Terhadap Buruh

Union busting tak hanya berdampak ekonomi. Ada luka psikologis dan sosial yang ditinggalkan:

Pertama, Trauma kerja dan ketakutan

Kedua, Pengucilan dari rekan kerja

Ketiga, Kesulitan mencari kerja baru karena dicap “provokator”

Keempat, Ketidakpercayaan terhadap institusi negara

Keluarga buruh yang di-PHK akibat aktif di serikat pun ikut menanggung beban. Anak-anak putus sekolah. Kredit macet. Rumah tangga berantakan. Semua demi mempertahankan hak berserikat.

 

Perlawanan dan Solidaritas: Saat Serikat Bersatu, Pengusaha Goyang

Sejarah mencatat, hanya serikat yang kuat dan solid yang mampu menghalau upaya penghancuran. Di banyak tempat, aksi mogok nasional, dukungan lintas serikat, dan pelibatan media telah berhasil menyelamatkan pengurus yang diintimidasi.

Tahun 2022, serikat buruh otomotif di Karawang berhasil mengembalikan status kerja 5 pengurusnya setelah melakukan aksi tutup jalur produksi dan mendapat dukungan dari federasi nasional.

“Solidaritas adalah satu-satunya tameng bagi kelas pekerja. Jangan biarkan satu orang pun ditindas sendirian”

 

Strategi Melawan Union Busting
Dokumentasi dan Bukti

Kegiatan serikat, tekanan, ancaman, SP, mutasi, semuanya harus didokumentasikan. Bukti ini penting saat menghadapi Disnaker atau pengadilan.

#Advokasi Hukum dan Bantuan LBH

Serikat harus menjalin relasi dengan lembaga bantuan hukum. Banyak organisasi siap membantu buruh secara cuma-cuma.

#Kampanye Publik

Media sosial, media massa, dan aksi publik bisa menjadi alat perlawanan. Ketika kasus menjadi konsumsi publik, pengusaha akan berpikir dua kali untuk melanjutkan penindasan.

#Aliansi Antar Serikat dan Federasi

Gabung dengan federasi nasional. Dukungan massa dari luar perusahaan dapat mengubah situasi tekanan menjadi kekuatan kolektif.

 

Pemerintah Harus Hadir: Seruan kepada Negara

Union busting adalah kejahatan ketenagakerjaan yang berbahaya. Negara tidak boleh diam. Pemerintah harus:

-Menindak tegas pengusaha pelaku union busting

-Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan

-Meningkatkan perlindungan hukum bagi pengurus serikat

-Menyediakan saluran aduan langsung dan cepat

Jika negara terus diam, maka demokrasi di tempat kerja hanya menjadi jargon tanpa makna.

 

Serikat Adalah Nafas Demokrasi di Pabrik

Kebebasan berserikat bukanlah kemewahan. Ia adalah hak dasar, seperti hak bicara, hak hidup, dan hak bekerja. Menggembosi serikat berarti menolak adanya partisipasi buruh dalam menentukan nasibnya sendiri.

Union busting bukan hanya kejahatan terhadap buruh, tapi juga pengkhianatan terhadap semangat keadilan sosial. Setiap pengurus yang dipecat, setiap buruh yang dibungkam, adalah luka bagi demokrasi kita.

“Kini saatnya bersatu, bersolidaritas, dan bersuara lantang. Serikat buruh bukan musuh perusahaan, tapi mitra sejati dalam membangun tempat kerja yang adil dan manusiawi,”