Membedah UMSK Melalui Focus Group Discussions (FGD)

Bandung, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Focus Group Discussions (FGD) di Hotel Augusta Valley, Kota Bandung, pada hari Jum’at (29/11/2018).

Kegiatan ini mengambil tema, “Peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan pemberlakuan UMSK 2019.”

“Seluruh elemen SP/SB harus terus berjuang guna terealisasinya UMSK di Jawa Barat,” ujar Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Sabilar Rosyad dalam sambutanya.

Dia juga menyampaikan, bahwa tujuan dari diskusi ini adalah untuk mencari jalan agar supaya UMSK 2019 ini bisa terwujud.

FGD ini dihadiri oleh pihak pemerintah yaitu dari Disnaker, Pengusaha (Apindo), Kasubid Ekonomi Polda Jabar, serta ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat.

Diana selaku perwakilan pemerintah dalam hal ini Disnaker bidang Hubungan Industrial mengatakan, “Permenakertrans no 15 tahun 2018 ini adalah sebagai payung hukum pelaksanaan UMSK, sekaligus menjelaskan bahwa Permen No 7 tahun 2013 telah dibekukan dan sebagai penggantinya adalah Permenaker No 15/2018.”

FGD yang diselanggarakan tersebut memang hanya merupakan diskusi kualitatif sehingga hasil yang diharapkan berupa pernyataan/pendapat/pemikiran dari para peserta jadi bukan perhitungan/angka.

“Hadirnya Permenaker No 15 tahun 2018 hampir bersamaan dengan di cabut nya Pergub no 54 dan ini menjadi tanda tanya besar,” kata Jujun Juansah dalam sesi tanya jawab.

Diskusi ini di hadiri oleh berbagai serikat pekerja di Jawa Barat, diantaranya FSPMI, SPLEM Jabar, GASPERINDO, SPN Jabar, PPMI Jabar, PPMI 72, KSN, GOBSI, SPTSK dan RTRM.

Dengan lahirnya Permenaker No 15/2018 serta PP 78/2015 tentunya mekanisme upah di serahkan kepada pasar kerja. Secara tersistematis serikat pekerja dan Dewan Pengupahan tidak akan punya peran dalam penetapan upah minimun.

Sementara itu, ada indikasi Pemerintah yang bisa di pastikan akan lepas tanggung jawab.

Jika itu yang terjadi, artinya keberasaan UMSK hanyalah mimpi.
(Zenk)