Diduga Membayar Upah di Bawah UMK, Direktur PT. Rakuda Furniture Surabaya Dituntut 2 Tahun dan Denda 100 juta

Puluhan anggota FSPMI mengawal jalannya sidang

Surabaya, KPonline – Persidangan kasus Pidana atas pembayaran Upah di Bawah UMK tahun 2016 terhadap Direktur Utama PT. Rakuda Furniture Surabaya memasuki sidang ke 6 hari ini (11/08/2022).

Tanpa rasa lelah dan pantang menyerah, puluhan mantan Pekerja dari PT . Rakuda Furniture Surabaya dibantu solidaritas dari kawan-kawan Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya, datang ke Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya untuk terus mengawal jalannya sidang.

Dalam persidangan sebelumnya (14/07/2022), pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Ahli Nurleli Kesuma, dimana yang bersangkutan juga seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Koordinator Wilayah Pengawas Ketenagakerjaan Kota Surabaya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur .

Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Selaku Jaksa Penuntut Umum adalah Djamin Susanto dan Nining Dwi Ariany telah mempersiapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa yakni Wibowo Pratikno Prawira Bin Soesanto Prawito selaku Direktur Utama PT. Rakuda Furniture Surabaya. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak Pidana pelanggaran Upah dengan membayar upah Pekerja lebih rendah dari UMK Surabaya pada tahun 2016 berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

Pembacaan tuntutan untuk Direktur PT. Rakuda Furniture Surabaya oleh Jaksa di PN Surabaya (11/08/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (100 Juta Rupiah) atau subsider kurungan 6 bulan dan segera di lakukan penahanan terhadap terdakwa.

Sidang perkara kembali akan digelar pada Kamis depan (25/08/2022), dalam agenda Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa dan Kuasa Hukum Terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Semoga keadilan dapat ditegakkan terutama terhadap Pekerja di Negeri ini, supaya tidak ada kesewenangan para Pengusaha dalam membayar Upah terhadap Pekerjanya.” Kata Slamet Raharjo selaku Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya yang juga ikut mengawal sidang pada hari ini.(Kontributor Surabaya,Maynang Suhartanto)