– Seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI/KSPI) Provinsi Riau, bersama serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pelalawan, melaksanakan aksi turun ke jalan untuk memperjuangkan hak pekerja terkait kenaikan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Aksi ini diadakan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah mengenai penetapan UMSK Kabupaten Pelalawan, pada Senin (16/12/2024).
Aksi ini dihadiri oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau sekaligus Ketua Aliansi Buruh Riau Bersatu (BRB), Satria Putra; Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon; Ketua DPW KPBI, Arba’a Silalahi; dan Presiden FSP2KI, Hamdani. Sasaran utama aksi adalah Kantor Bupati Pelalawan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.
Perwakilan FSP2KI dalam Dewan Pengupahan telah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai amanah, yaitu merekomendasikan penetapan kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Pelalawan tahun 2025.
Namun, perjuangan ini belum berhenti, karena hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan untuk UMSK sektor industri bubur kertas dan papan kertas yang disepakati sebesar 7,5% kemudian diubah oleh Dinas Tenaga Kerja menjadi 7% pada hari yang sama, namun di waktu yang berbeda. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kebijakan pemerintah Kabupaten Pelalawan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dibandingkan dengan nasib buruh/pekerja.
Untuk mengawal kebijakan kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Pelalawan agar dapat terealisasi dengan baik, dibutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama pekerja.
Dua tuntutan aksi unjuk rasa serikat pekerja/serikat buruh adalah:
- Menetapkan Upah Minimum Sektor Industri Bubur Kertas dan Papan Kertas sebesar 7,5% tanpa perubahan.
- Meminta Bupati Pelalawan segera membuat dan menandatangani Surat Rekomendasi kepada Gubernur Riau.
“Perjuangan pekerja untuk kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Pelalawan bukan hanya tentang besaran angka, tetapi juga tentang martabat dan kesejahteraan pekerja di masa depan,” ujar Wahyudi.
Penulis: Wildan
Foto: Team MP Pelalawan