Melaui PH nya, Ayu Wulandari minta Perlindungan Hukum Kepada Kapolri

Rantauprapat, KPonline – Ayu Wulandari istri dari Prawigi Bagus Bintoro, Karyawan PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Klas II.A Rantauprapat, atas tuduhan melakukan penganiayaan kepada Rendy Febriansyah Assisten Afdeling PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group, melalui Penasehat Hukumnya (PH) M.Shohibi, SH, segera meminta perlindungan hukum kepada Kapolri di Jakarta.

 

Hal ini dikatakan M.Shohibi, kepada Media ini saat dikonfirmasi terkait perkara Prawigi Bagus Bintoro, minggu malam (01/01) di Rantauprapat.

 

“Perkara ini kalau dilihat dari kronologi yang disampaikan oleh istri tersangka ( Prawigi Bagus Bintoro) banyak kejanggalannya dan ada indikasi dugaan yang sangat kuat direkayasa.

 

Proses hukumnya juga tidak sesuai dengan KUHAP, dan.Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

Sesuai dengan penuturan dari Ayu Wulandari, saat suaminya ditangkap, kepadanya tidak diberikan Surat Penangkapan (SP – SP-Kap) dan ketika dilakukan penahanan juga tidak diberkan Surat Penahanan (SP Han) oleh Polisi.

 

Kemudian saat berlangsung proses hukum, pada tahap penyelidikan, Polisi tidak memanggil seluruh saksi yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 20 orang.

 

Saksi yang diperkirakan jumlahnya lebih 20 orang ini, kapasitasnya adalah sebagai saksi kunci, yang melihat langsung kejadian, karena peristiwa terjadi pada saat dilakukan apel pagi.

 

Polisi hanya menghadirkan satu orang saksi, yang diduga kuat kapasitas saksi ini sebagai saksi pisang, (Saksi yang duga direkayasa oleh Polisi) Ujarnya.

 

Lanjutnya” Polisi juga tidak melakukan p

rekonstruksi atau pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),tidak melakukan konfrontasi, dan diduga tidak ada melakukan upaya penyelesaian melalui Restorative Justice, sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

 

Penyelesaian melalui Restorative Justice bila melihat pasal yang disangkakan 351 ayat (1) KUHPidana, wajib sebenarnya dilakukan Polisi karena kategori tindak pidana kejahatan yang dilakukannya ka

adalah Tindak Pidana Ringan (TPIRING).

 

Kenapa Polisi tidak menyelesaikannya melalui restorative Justice, dapat dimungkinkan ada kepentingan pribadi dalam perkara ini, bila kita lihat posisi yang melaporkan dengan posisi yang dilaporkan, Prawigi Bagus Bintoro orang yang lemah dan miskin, sedangkan yang melaporkan orang kuat, Assiten Afdeling yang didalam perusahaan perkebunan termasuk kepada unsur management penentu” Ya kalau sudah uang dan kekuasaan yang berbicara apa yang tidak bisa direkayasa ” Ujar Advokad ini.

 

Tambahnya” Selain meminta perlindungan hukum, kami juga segera melaporlkan oknum Polisinya ke Kadiv Propam Polri di Jakarta, dan pelaporan kemungkinan akan bekerja sama dengan LSM.TIPAN-RI” Ujar M.Sohibi yang juga terdaftar sebagai Penasehat Hukum.LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu.

 

Sedangkan Wardin Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, saat diminta pendapatnya mengatakan” Kekejaman perusahaan perkebunan kepada Buruhnya tidaklah rahasia umum lagi di Negeri ini, menindas, menghisap, melakukan tindakan diskriminasi, memanipulasi peraturan- perundang- undangan demi memperkecil harga pokok produksi guna mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya adalah hal yang biasa terjadi di perusahaan- perkebunan, dan hal ini dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Polisi, Kejaksaan dan Instansi Ketenagakerjaan utamanya Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

 

Tidak berbeda dengan PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group, sangat dimungkinkan perbuatan yang sama dilakukanya kepada Buruhnya.

 

Dan belum lama berselang PT Pangkatan Indonesia, MP Evan Group, digugat oleh 17 Buf

ruh Harian Lepas (BHL) hingga ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Medan, dan putusan pengadilannya dimenangkan oleh BHL, tetapi kemudian PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan MA mengabulkan sebagian gugatan BHL, dari sini tentu kita dapat menilai karateristik perusahaan ini.

 

Kalaupun mereka sudah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil, (RSPO) tidak menjamin mereka akan tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku baik nasional maupun internasional.

 

Perkara ini, menjadi atensi Partai Buruh Labuhanbatu untuk kami bawa ke Pusat” Kata Ketua Partai Buruh Labuhanbatu ini, yang juga sebagai Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu.

 

Masih menurut Wardin” Kalau ada rencana Ayu Wulandari bersama PH nya melaporkan Polisinya ke Propam Mabes Polri hal ini tentu langkah yang baik sekali dan sangat kami dukung penuh dari Partai Buruh, agar oknum Polisi yang diduga brengsek serta jahat habis musnah dari bumi pertiwi ini ” Pungkas Wardin Geram.

 

Terpisah Ayu Wulandari saat dikonfirmasi melalui telepon selular, membenarkan” Semuanya sudah Saya serahkan kepada M.Shohibi sebagai PH Saya, apa menurutnya yang terbaik untuk Saya dan suami Saya, lakukan saja.

 

Saya ini tinggal sebatangkara, tidak ada lagi keluarga di sini, kedua orang tua juga sudah tidak ada lagi, hari ini sejak suami Saya ditahan, kami juga sudah susah makan, sebab gaji suami Saya bulan oktober tidak dibayar perusahaan, ATM nya juga tidak bisa digunakan lagi karena rekeningnya sudah diblokir ”

 

Saya bersyukur kepada Allah, SWT masih dipertemukan dengan orang baik, Pak Wardin Ketua Partai Buruh, pak Shohibi dan rekan-rekannya, sampai saat ini sejak Saya meminta bantuan tidak ada diminta uang sepeser pun.Kata Ayu Wulandari”, (Anto Bangun)