Labuhanbatu, KPonline – Tiga orang pekerja PT. Sawit Unggul Jaya (PT SUJ) Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yakni A. Marwan Sitorus, Bagian Pinonda Manurung, dan Palti Pardomuan Lumbantobing — resmi menggugat perusahaan tempat mereka bekerja melalui jalur hukum.
Langkah hukum tersebut disampaikan oleh Alpian Fikri Siregar, S.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Jonni Silitonga, S.H., M.H.& Rekan,dalam keterangannya kepada media ini Minggu (21/06) di Medan.
“Tuntutan ini diajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT SUJ terhadap ketiga klien kami, yang merupakan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” jelas Alpian Fikri Siregar.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, pada tanggal 2 Juni 2025, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV (UPTD Wasnaker Wilayah IV) telah memanggil ketiga pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi/pelapor, serta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki. Pemanggilan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor: 379/Wil-IV/DISNAKER/VI/2025.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami yakin syarat formil dalam kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ini telah terpenuhi. Oleh karena itu, kami berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuhanbatu. Harapannya, putusan pengadilan nantinya dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa yang terjadi di perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya di Labuhanbatu, baik milik swasta, perorangan, maupun BUMN,” tegas Alpian.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia,92 (KSBI,92) Provinsi Sumatera Utara, Jonni Silitonga, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait kasus ini.
“Penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan saat ini tampak seperti mati suri. Pemerintah tidak menunjukkan komitmen yang kuat, sementara pekerja banyak yang takut untuk membuat laporan pengaduan,”
Pelaporan yang dilakukan oleh ketiga pekerja PT SUJ ini menjadi contoh konkret dan sekaligus barometer bagi seluruh buruh untuk berani mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap tindakan semena-mena dari pengusaha.
“Pekerja adalah salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, menjadi kewajiban negara dan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Jika ada pekerja yang membutuhkan pendampingan hukum, KSBI,92 siap memberikan bantuan,” pungkas Jonni.