Ketimpangan yang Tidak Adil: Serikat Pekerja Outsourcing PLN Melawan Ketidaksetaraan Laba Bersih Rp 50,1 Triliun

Ketimpangan yang Tidak Adil: Serikat Pekerja Outsourcing PLN Melawan Ketidaksetaraan Laba Bersih Rp 50,1 Triliun

Cirebon, KPonline-Pada tahun 2024, PLN mencatatkan laba fantastis sebesar Rp 50,1 triliun, melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Capaian ini menunjukkan keberhasilan besar dalam menghasilkan keuntungan. Namun, di balik angka besar itu, ada kenyataan pahit yang dialami oleh para pekerja outsourcing yang menjadi ujung tombak operasional perusahaan. Meskipun mereka bekerja keras di lapangan, mengorbankan waktu dan tenaga demi menjaga pasokan listrik untuk seluruh negeri, kenyataan yang mereka hadapi sangat bertolak belakang dengan pencapaian laba perusahaan. Mereka tidak merasakan dampak positif dari keberhasilan PLN yang melimpah.

Ada keringat yang menetes, baik di terik panas maupun hujan deras, dari para pekerja outsourcing yang setiap hari berjuang di lapangan. Mereka yang berada di balik layar, memelihara infrastruktur listrik untuk memastikan aliran energi terus mengalir ke setiap rumah, namun sayangnya tidak mendapat penghargaan yang setimpal. Ketimpangan ini sangat kontradiktif, di mana laba besar PLN hanya dinikmati oleh pegawai organik perusahaan, sementara pekerja outsourcing yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih justru terpinggirkan.

Menanggapi ketimpangan yang sangat tidak adil ini, serikat pekerja berencana untuk melaporkan masalah ini ke DPR RI sebagai langkah untuk memperjuangkan hak-hak karyawan outsourcing yang selama ini terabaikan. Kami yakin bahwa DPR RI, sebagai wakil rakyat, akan mendengarkan suara kami dan mengambil sikap untuk memperbaiki keadaan ini. Selain itu, kami juga berharap bahwa Presiden Prabowo, yang telah menyuarakan rencana untuk menghapuskan outsourcing dalam peringatan Hari Buruh Sedunia 2025, akan berpihak pada kami, para pekerja outsourcing di PLN, untuk memastikan perlindungan yang lebih baik.

PLN harus segera menegakkan Perlak 055 tahun 2023 dengan kontrol yang ketat dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakannya. Perusahaan juga harus memberikan insentif dan penghargaan yang layak kepada karyawan outsourcing yang telah berjuang keras di lapangan. Tidak ada lagi ruang untuk ketimpangan yang merugikan para pekerja, terutama mereka yang berperan besar dalam memastikan listrik mengalir untuk seluruh negeri.

Serikat pekerja akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja outsourcing ini melalui berbagai saluran, termasuk aksi protes, negosiasi, dan bekerja sama dengan DPR RI serta pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dihargai dengan adil. Kami percaya bahwa dengan dukungan dari Bapak Presiden dan anggota DPR RI, ketimpangan ini akan dapat diselesaikan, dan hak-hak kami sebagai buruh outsourcing PLN akan diakui serta dihargai dengan setimpal.