Melalui Bipartit, PUK SPL FSPMI PT. Indonesia Ruipu Nickel And Croem Alloy (IRNC) Selesaikan Perselisihan

Morowali, KPonline – Bertempat di PT. Indonesia Ruipu Nickel And Croem Alloy (IRNC) pada hari Kamis, 15 September 2022 dilakukan perundingan Bipartit menindaklanjuti perselisihan terkait kontrak kerja Muhammad Farhan, yang merupakan anggota PUK SPL FSPMI PT. IRNC.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, Bipartit kali ini adalah yang kedua, sebelumnya Bipartit pertama sudah dilakukan pada tanggal, 1 September 2022 oleh pengurus PUK PT. IRNC namun belum menemukan jawaban pasti.

“Dalam Bipartit ini berharap agar tidak terjadi pengakhiran kontrak kerja, pasalnya dalam Ketentuan aturan perburuhan pada prinsipnya mengenai PHK atau pemutusan hubungan kerja menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, sesuai pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021,” ungkap Pengurus FSPMI Morowali Muhamad Ali Fata.

Lebih lanjut ia mengatakan selain proses Bipartit pengakhiran hubungan kontrak kerja saudara Muhammad Farhan, juga ada permasalahan SP 3 dan demosi atau penurunan jabatan yang dialaminya.

Hadir dalam bipartit pada Kamis, 15 September 2022 antara lain pihak pimpinan PT. IRNC dan pihak Departemen Circuler Sintering, Ahmad Jaibil (HRD) , Muh Afif (Formen HR), Surianto, S.H. (Manager Circuler Sintering) dan Victor Yeo (SPV Departemen Circuler Sintering).

Sementara pihak Serikat PUK SPL FSPMI dihadiri Muhammad Arabi (ketua PUK SPL FSPMI PT.TSI), Muhammad Ali Fata (Ketua PUK SPL FSPMI PT. IRNC dan Muhammad Farhan (anggota).

Dalam pertemuan Bipartit kali ini melahirkan kesepakatan bersama, yang isinya antara lain :

1. Keputusan pengakhiran hubungan kerja (PHK) sudah sesuai prosedur dan ada beberapa pertimbangan sehingga tidak melanjutkan kontrak saudara Muhamad Farhan.

2. Terkait kasus SP 3 dan Demosi (penurunan jabatan) saudara Muhammad Ali Fata dikembalikan seperti semula dengan perjanjian/ketentuan yang disepakati bersama.

Usai Bipartit, Muhamad Arabi mengatakan, ini adalah keputusan terbaik bagi semua pihak dan harapan kedepan hubungan antara manajemen dan serikat pekerja dapat terjalin baik. (Yanto)