Media Perdjoeangan Tabagsel Siapkan Jurnalis Profesional

Keterangan Foto : Maulana Syafi'i, Saat Memberikan Materi Pendidikan Jurnalistik, di Markas FSPMI Palas, 24/12/2020 (Foto : MAS)

Padang Lawas, KPonline – Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padang Lawas (Palas), Maulana Syafi’i, persiapkan kader-kader buruh menjadi Jurnalis profesional dengan memberikan pendidikan menulis berita kepada sejumlah anggotanya, bertempat di markas besar FSPMI Palas, Kamis malam, 24/12/2020.

Maulana Syafi’i, Selain dirinya merupakan Ketua KC FSPMI Palas, dia juga dikenal sebagai seorang jurnalis, sejak duduk di bangku kuliah pada tahun 1995, di Institut Agama Islam Negeri Medan, yang kini dikenal dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Sebagai pembuka, Maulana, dalam materinya menyampaikan”, Salah satu pilar perjuangan FSPMI yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah Media Perjuangan (MP) sebagai penyalur aspirasi dan ide-ide kaum buruh.

Untuk menjadi seorang jurnalis yang profesional, dia harus tekun menulis berita, minimal satu berita dalam satu hari, sebut Maulana Syaafi’i.

Selain daripada itu, lanjutnya, seorang jurnalis juga harus tekun membaca, baik membaca berita-berita di media sosial, juga membaca buku sebagai tambahan pengetahuan yang memiliki dasar.

Jam terbang, juga menjadi prasyarat bagi seorang jurnalis, sebab, kata Maulana, banyak berjalan banyak dilihat dan banyak pula yang dirasa, sebutnya.

Berita yang baik juga dapat kita telaah dari cara menguraikan keterangan-keterangan yang diperoleh jurnalis yang di sajikan dalam bentuk berita, lanjutunya lagi.

Dalam penyajian berita, juga harus berimbang, keterangan yang diperoleh harus sama-sama di munculkan, biarkan publik yang menilai, jangan menjadi hakim dalam menuliskan berita, itu tidak baik, sebut”, seorang jurnalis kawakan yang sudah puluhan tahun menulis berita itu.

Maulana Syafi’i, juga menambahkan, menjadi seorang jurnalis itu, dilindungi berdasarkan Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1999 Tentang Pers, namun mesti demikian, penulis berita juga dibatasi dengan Kode Etik Jurnalistik

Muhammad Amaluddin Siregar (MAS)

Pos terkait