May Day Fiesta, Ini Suara Jamkeswatch Indonesia

Jakarta, KPonline – Setelah munculnya Kepmensos no 92 Huk 2021 terkait di non aktifkannya peserta Kis APBN sebanyak 9,1 juta maka banyak bermunculan masalah yang terjadi hampir di seluruh wilayah secara nasional, demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jamkeswatch Indonesia, Daryus di Jakarta (12/5).

“Contohnya ada di dalam satu Kartu Keluarga yang di non aktifkan itu satu orang, dan yang satu orang itu adalah sebagai pasien aktif rawat jalan, ini akan menjadi masalah. Dan menjadi perhatian kita sebagai relawan Jamkeswatch bertepatan dengan Hari Buruh (MAYDAY) tahun 2022 ini untuk terus kita suarakan.” ujar Daryus.

Bacaan Lainnya

“Menjadi salah satu isu nasional, kita tegaskan tolak kepmensos 92/2021 terkait non aktifnya peserta KIS APBN sebanyak 9,1 juta jiwa. Dan kami selaku Relawan JamkesWatch Nasional melihat isu ini menjadi sangat penting untuk disuarakan melakukan penolakan, karena sasarannya adalah masyarakat kelas bawah yang kurang mampu.” tambahnya.

“Karena mereka sangat berharap sekali tetap menjadi peserta Penerima Bantuan (PBI) atau KIS APBN nasional yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.” jelasnya lagi secara gamblang.

“Menurut saya selaku Direktur Eksekutif JamkesWatch ini sangat tidak manusiawi di tengah masyarakat merasakan kesulitan secara ekonomi akibat pandemi dan ini juga kami rasakan sebagai buruh akibat pandemi ini banyak sodara2 kami yang di PHK dan setelah di PHK sangat berharap menjadi peserta PBI atau Peserta KIS APBN agar kesehatannya tetap bisa dijaminkan tanpa membayar iuran karena kehilangan mata pencahariannya akibat PHK.” ulas Daryus.

Menurutnya, DPN Jamkes Watch pernah bertemu dengan Kemensos yang diwakili Dirjen Kemensos bahwa alasan di non aktifkan peserta PBI APBN adalah peserta meninggal dan Data Ganda. Tapi menurut Kemensos di non aktifkan sebanyak 9,1 juta jiwa maka terbuka pula peluang baru untuk menjadi peserta sebanyak 9,1 juta jiwa, tapi pada faktanya di setiap wilayah atau daerah itu beda pula kebijakannya terkait Reaktifasi atau menjadi peserta Baru KIS APBN.

“Di lapangan pendaftaran peserta baru KIS APBN sangat panjang dan berliku sehingga menyebabkan warga yang mau mendaftar sebagai peserta KIS APBN merasa kesulitan dan putus asa, apalagi jika ada warga yang tiba tiba sakit dan harus di rawat di RS maka ini akan menjadi masalah untuk keluarga tersebut karena otomatis ketika kepesertaannya di non aktifkan atau belum menjadi peserta dan harus mendaftar harus terlebih dahulu masuk sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS itu yang akan menjadi pintu masuk mendaftar sebagai peserta KIS APBN. Sedangkan sesuai regulasi Permenkes 28/2015 diberikan waktu 3 x 24 jam atau 3 hari, dan karena sudah terlanjur di rawat inap ini menjadi masalah karena akan menjadi pasien umum sedangkan mereka tidak mempunyai uang untuk membayar biaya RS yang jumlahnya sangat besar.” paparnya lebih dalam lagi.

“Dan bersamaan dengan Mayday 2022 maupun setelahnya kami selaku Relawan Jamkes Watch akan tetep menyuarakan terkait Reaktifasi peserta Kis APBN di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.” tambah Daryus.

“Usulan dari kami sebagai pimpinan di Relawan Jamkeswatch agar teman teman daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di wilayahnya masing-masing untuk antisipasi warga atau masyarakat yang sudah terlanjur di rawat inap di RS agar bagaimana mencarikan solusi permasalahan tersebut harus bisa bagaimana caranya di cover lewat Jamkesda.” pungkas pria yang lama berkecimpung sebagai relawan kesehatan ini.

(Jim).

Pos terkait