Bidan Ipah DP Jemput dan Antarkan Pasien ODGJ sampai Rumah Sakit Jiwa

Subang, KPonline – Tugas mulia dilakukan Bidan Ipah Dewi Pujaswati yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Pasca kunjungan sebelumnya ke desa Manyingsal melihat pasien penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama Aryanto, membuat Bidan Ipah DP merasa pasien tersebut harus segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, Kamis (12/05/2022).

Proses evakuasi dan penjemputan yang dilakukan sempat diwarnai ketegangan mengingat Aryanto masih aktif dalam kesehariannya. Pasien yang mengalami gangguan jiwa seperti Aryanto membutuhkan peran dari berbagai pihak untuk proses penyembuhan.

Bacaan Lainnya

Dengan dihadiri beberapa aparatur desa setempat, dan disaksikan warga sekitar, Aryanto dibawa dan dimasukan ke mobil yang sudah disiapkan.

Saat dikonfirmasi Media Perdjoeangan, Bidan Ipah Dewi Pujaswati menjelaskan bahwa penjemputan pasien Aryanto berbarengan dengan pasien lainnya yang ada di Kecamatan Cipunagara.

“Alhamdulillah pasien yang saya bawa bisa dirawat semua. Perjalanan panjang hingga sampai Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat, Mantap bisa ngabring bareng langsung bawa 3 orang pasien ke RSJ,” ungkap bidan Ipah dengan logat bahasa Sunda.

Lebih lanjut dia pun terus berupaya agar pasien ODGJ yang ditanganinya bisa dilakukan pengobatan sebagai mestinya.

“Saya pun berterima kasih kepada bang Jhole selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch sebagai pengawas jaminan kesehatan nasional yang sudah berkontribusi selama ini. Beruntung saya bisa kenal beliau asyik ketika diajak berdiskusi apa lagi membahas masalah jaminan kesehatan masyarakat. Sampai pukul 17:00 WIB saya tadi masih di RSJ karena ada beberapa berkas administrasi yang harus dibereskan,” kilahnya dengan nada kecapean.

Saat dihubungi via telepon, Cepi Syahroni S.T selaku kepala desa Manyingsal menuturkan keberadaan warganya yang terindikasi ODGJ akan dilakukan pengobatan sesuai intruksi medis.

“Pihak desa akan berupaya untuk memfasilitasi dengan bekerja sama dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kecamatan Cipunagara untuk menanggulanginya. Ini adalah bagian tugas kita bersama agar warga yang keterbelakangan mental mempunyai hak untuk bisa hidup selayaknya. Dan saya akan coba intruksikan agar pihak keluarga yang terdampak ganguan jiwa agar bisa dimasukan ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mana di dalamnya ada jaminan kesehatannya juga,” tutur Cepi dengan ramah.

Rumah Sakit Jiwa sering kali menjadi tempat rehabilitasi terpadu bagi orang-orang yang memiliki gangguan jiwa dengan kondisi berat, dan sering kambuh.

Namun, beberapa prosedur harus dilakukan sebelum pasien divonis membutuhkan rehabilitas di tempat tersebut.

Pada pasien yang mengalami gangguan jiwa, terutama yang harus melakukan perawatan mesti sesuai indikasi medis yang sudah ditentukan.

Pasien gangguan jiwa bisa disembuhkan dengan peran keluarga yang memberikan dukungan secara optimal.

Penulis: Jhole
Foto: Ipah DP

Pos terkait