Masyarakat Wonogiri Dibuat Resah dengan Maraknya Pratik Perjudian

Masyarakat Wonogiri Dibuat Resah dengan Maraknya Pratik Perjudian

Wonogiri, KPonline – Satreskrim Polres Wonogiri menggerebek lokasi judi dadu di sebuah gubuk tegalan persawahan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun koran perjalanan, tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut. Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membeberkan pengungkapan kasus judi dadu ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lokasi tersebut. Kemudian kami lakukan penggerebekan,” ujar AKP Anom Prabowo, Kamis (12/3/2025).

Dalam penggerebekan judi dadu tersebut polisi mengamankan tiga orang pelaku, dua orang warga Desa Purwoharjo dan satu orang warga Kabupaten Pacitan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat permainan judi dadu dan uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga merupakan hasil perjudian.

AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus perjudian dadu untuk mencari keuntungan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Polres Kabupaten Wonogiri mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar segera melaporkan kepada kami. Ini demi memberantas praktik-praktik perjudian yang meresahkan,” pungkasnya. (Yanto)